TANJUNGBALAI, suarapembaharuan.com – Satreskrim Polres Tanjungbalai menangkap pelaku pembakaran pasar Monza TPO Tanjungbalai, yang terjadi Senin 31 Maret 2025 dini hari kemarin.
![]() |
Ist |
Tersangka pelaku berinsial MS alias Pak Eka (52), warga Jalan Denai, Kelurahan Gading, Tanjungbalai. Motif pembakaran dikarenakan masalah pribadi tersangka MS sehingga membuatnya sakit hati.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Yon Edi Winara didampingi Kasat Reskrim IPTU Mari’ie Khalifar Bima Prakasa dan kasi Humas Kompol Ahmad Dahlan Panjaitan, mengatakan, setelah melakukan pembakaran kios tersangka MS melarikan diri menggunakan sepeda motor sehingga terjatuh dan mengalami patah kaki kanan.
“Saat ini kepolisian melakukan investigasi dengan melibatkan tim labforensik Polda Sumut, termasuk memeriksa saksi-saksi dan menyita alat bukti termasuk sepeda motor tersangka,” ujar Kasat Reskrim IPTU Mari’ie, Selasa kemarin.
Kategori : News
Editor : RAS
Posting Komentar