JAKARTA, suarapembaharuan.com - Koordinator Imparsial Annisa Yudha memberikan respons atas langkah seorang prajurit TNI aktif yang merupakan Guru Besar Universitas Pertahanan, Kolonel Sus Profesor Dr. Drs. Mhd Halkis, M.H mengajukan permohonan judicial review atau uji materi Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI (UU TNI) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Adapun pokok permohonan yang diujikan adalah Pasal 2 huruf d, Pasal 39 ayat 2, ayat 3, dan ayat 4 UU TNI.
![]() |
Ilustrasi |
"Kami memandang, di tengah kontroversi dan penolakan pembahasan revisi UU TNI, permohonan pengujian UU TNI oleh TNI aktif ke MK adalah tak lebih dari upaya untuk mem-bypass demokrasi," ujar Annisa kepada wartawan, Kamis (17/4/2025).
Annisa mengatakan, permohonan judicial review oleh TNI ke MK yang dilakukan di tengah-tengah pembahasan UU TNI dengan substansi permohonan yang bermasalah sangat berbahaya bagi kehidupan demokrasi. Menurut dia, dalam petitum dan pasal-pasal yang diujikan berupaya untuk mengembalikan Dwifungsi TNI yang kencang ditolak oleh kalangan mahasiswa, akademisi, masyarakat sipil, dan lain lain.
"Poin-poin yang diuji dalam permohonan JR itu berpotensi menjadi arus balik serius dalam reformasi militer dan memperkuat Dwifungsi TNI," tandas Annisa.
Dalam dokumen permohonan yang dapat diakses melalui website MK, kata Annisa, Imparsial menemukan adanya permintaan TNI aktif agar, pertama, bisa ditempatkan di jabatan sipil seluas-luasnya. Kedua, kata dia, diperbolehkan kembali berbisnis.
"Ketiga, diberikan hak untuk memilih dan dipilih dalam politik praktis dan keempat, TNI juga boleh berbisnis," ungkap dia.
Menurut Annisa, jika pengajuan permohonan JR itu dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi, hal tersebut akan memperkuat dwi fungsi TNI pada masa reformasi. Secara prinsipil, kata dia, TNI aktif tidak boleh menduduki jabatan sipil karena itu menyalahi prinsip demokrasi dan good governance.
"Selain itu, TNI juga dilarang berbisnis dan berpolitik dengan dipilih dalam pemilu karena itu melanggar prinsip profesionalisme militer sendiri dan tidak sejalan dengan prinsip demokrasi. Oleh karena hal tersebut, sebagai upaya untuk menghadang kembalinya dwifungsi TNI, masyarakat sipil akan menyikapi JR oleh TNI aktif itu ke MK," pungkas Annisa.
Kategori : News
Editor : AHS
Posting Komentar