DPRD Kecam Penggelapan Uang BBM Becak Sampah di Medan Polonia

MEDAN, suarapembaharuan.com - Anggota Komisi 1 DPRD Medan Fauzi mengutuk keras dugaan penggelapan uang bahan bakar minyak (BBM) becak pengangkut sampah di Kecamatan Medan Polonia. Anggota DPRD Fraksi Gerindra ini meminta hak para pengangkut sampah segera dibayarkan. "DPRD Medan mengecam keras dugaan penggelapan ini," tegas Fauzi ketika dimintai tanggapannya, Kamis (10/4). 


Anggota Komisi 1 DPRD Medan Fauzi 

Fauzi mengaku sudah mendengar informasi dugaan penggelapan atau korupsi uang BBM becak pengangkut sampah (Bestari) di Medan Polonia. Keseluruhan ada 22 becak pengangkut sampah yang anggaran BBM nya ditanggung oleh kecamatan. "Saya minta apa yang menjadi hak petugas Bestari harus segera disalurkan. Persoalan ini nanti akan kita RDP-kan," kata dia. 


Selain itu, Fauzi mengaku mendengar adanya intimidasi terhadap petugas Bestari di Medan Polonia pasca menguaknya pemberitaan dugaan penggelapan uang BBM yang nilainya ditaksir mencapai seratusan juta rupiah ini. Menurut informasi yang diterimanya, para petugas Bestari dipaksa menandatangani pernyataan yang isinya menyatakan bahwa uang BBM dari Juli-Desember 2024 telah diterima oleh petugas Bestari. "Stop intimidasi terhadap petugas Bestari. Teman-teman Bestari jangan takut, masalah ini tetap kita kawal," tegasnya. 


Seperti diberitakan sebelumnya, para pekerja pengangkut sampah di Kecamatan Medan Polonia memprihatinkan, karena jerih payah mereka diduga dikorupsi. Jatah bbm harian mereka Rp 20 ribu sehari tidak disalurkan, hingga dugaan korupsi mencapai ratusan juta. 


Pusara korupsi uang BBM tukang sampai diduga melibatkan Pelaksana Harian (Ph) Camat Medan Polonia, Rangga Karfika Sakti, Kasi Sarana Prasarana Sarpras), Khairul Aminsyah Lubis. Mereka diduga menggelapkan uang BBM kendaraan pengangkut sampah se-kecamatan Polonia. 


Dugaan korupsi mencuat setelah sejumlah pengangkut sampah Bestari di Kecamatan Medan Polonia mengeluh karena sejak bulan Juli 2024 hingga kini belum menerima haknya. Adapun anggaran BBM satu becak pengangkut sampah per harinya Rp 20 ribu dan selama sebulan berarti per orangnya menerima Rp 600 ribu. 


Keselurahan di Kecamatan Medan Polonia berjumlah 22 becak motor pengangkut sampah yang anggaran BBM-nya ditangggung oleh kecamatan. Dan hasil penelusuran wartawan sejak Juli 2024 hingga Maret 2025 anggaran itu sudah dikeluarkan dari kas kecamatan. 

 

Yang lebih menyedikan lagi, hingga salah seorang pengangkut sampah berinisial A meninggal dunia, uang BBM tersebut tak kunjung disalurkan oleh Ph Camat, Rangga Karfika Sakti dan Kasi Sarpras Kecamatan Medan Polonia, Khairul Aminsyah Lubis.


Padahal, berdasarkan informasi yang diperoleh dari berbagai sumber, uang BBM untuk kendaraan pengangkut sampah telah disalurkan oleh setiap bendahara kecamatan pada awal bulan.


"Satu hari kami seharusnya mendapat uang minyak untuk mengangkut sampah sebesar Rp 20 ribu. Dalam sebulan nilainya mencapai Rp 600 ribu. Karena kami enggak ada libur," kata salah seorang pengangkut sampah di Kecamatan Medan Polonia, Rabu, (9/4/2025).


Ditaksir, uang BBM pengangkut sampah yang diduga dikorupsi itu dengan rincian 22 orang petugas dalam setiap bulannya menerima Rp 600 ribu, dan belum disalurkan sejak Agustus 2024 atau 9 bulan lamanya, maka total keseluruhan uang BBM yang diduga dikorupsi itu ditaksir capai Rp 118 juta. 


"Sudah sempat kami tanyakan ke Bendahara Kecamatan Medan Polonia. Tapi Pak Bendahara justru heran, karena menurut pengangkuan bendahara, uang BBM itu sudah disalurkannya kepada Kasi Sarpras setiap awal bulan," jelasnya.


Akibatnya hingga saat ini, ia dan seluruh rekannya menggunakan uang pribadinya untuk mengangkut sampah di 5 kelurahan di Kecamatan Medan Polonia.


"Ya, mau gimana lagi. Kami terpaksa menggunakan uang pribadi dengan harapan segera diganti oleh pihak kecamatan," ungkapnya. 


Penggelapan uang BBM untuk kendaraan pengangkut sampah menunjukkan bahwa korupsi di Kecamatan Medan Polonia telah menggurita. Bahkan tak menutup kemungkinan korupsi dengan modus sama terjadi di Kecamatan-kecamatan lainnya. 


Beberapa tukang sampah berharap Wali Kota Medan, Rico Waas untuk mengevaluasi jajarannya agar kinerja Pemko Medan dalam melayani masyarakat bisa lebih maksimal. Bahkan, penegak hukum dalam hal ini Kejaksaan Negeri Medan diminta untuk mengusut tuntas dugaan Pusara korupsi uang BBM pengangkut sampah di Kota Medan, terlebih di Kecamatan Medan Polonia.   

  

Dikonfirmasi, Kasi Sarpras Kecamatan Medan Polonia, Khairul mengklaim sudah menyalurkan anggaran BBM tukang sampah dari Juli 2024 hingga Desember 2024. Dia hanya mengaku belum menyalurkan anggaran BBM tukang sampah sejak awal Januari 2025.


"Yang dari Agustus 2024 sudah diberikan. Kalau yang dari Januari 2025 hingga Maret 2025 saya akui memang belum, ada kendala. Yang dari Januari 2025 saja yang belum kok," kata Kasi Sarpas Polonia, Khairul. 


Informasi terpercaya sumber wartawan, bahwa uang anggaran BBM dari Januari 2025 hingga Maret 2025 sudah dikeluarkan. Hal ini dapat dibuktikan dengan bukti kuat yang diperoleh dan dipegang. 


Terpisah, Pelaksana Harian Camat Medan Polonia, Rangga Karfika Sakti yang dikonfirmasi belum memberi jawaban. Pesan WhatsApp yang dilayangkan juga belum dibalas dan dibaca.


Kategori : News


Editor      : ARS

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama