Bareskrim Polri Gagalkan Penyelundupan 192 Kg Sabu di Aceh

JAKARTA, suarapembaharuan.com – Tim Satuan Tugas (Satgas) NIC Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri bekerja sama dengan Bea Cukai berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 192 kilogram sabu di Aceh. Dalam operasi tersebut, seorang kurir berinisial M (36) ditangkap.


Ist

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan penangkapan dilakukan di Jalan Raya Aceh Medan Bireun, tepatnya di wilayah Pandrah Kandeh, Kecamatan Pandrah, Kabupaten Bireun, Aceh.


“Kami telah mengamankan satu tersangka berinisial M yang berperan sebagai kurir darat,” kata Eko.


Tersangka M ditangkap saat mengendarai mobil Honda City bernomor polisi BL-1339-VZ. Dalam penggeledahan, petugas menemukan 10 karung yang diduga berisi sabu. Setelah dihitung, total berat narkotika tersebut mencapai 192 kilogram.


Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang diterima Tim Satgas NIC pada April 2025 mengenai rencana pengiriman sabu dari perairan Selat Malaka menuju Aceh. Pada Minggu (6/4), diketahui jaringan narkotika tersebut telah bergerak menggunakan sebuah boat untuk menjemput paket narkoba.


Menindaklanjuti informasi tersebut, tim dibagi menjadi dua, yakni tim laut yang melibatkan kapal Bea Cukai untuk melakukan patroli, serta tim darat yang bergerak ke pesisir untuk memprofil jaringan penerima.


Pada Selasa (8/4) sekitar pukul 02.20 WIB, tim mendapatkan informasi bahwa kapal pembawa sabu telah merapat dan barang telah diserahkan kepada penerima di darat. Tim darat segera melakukan penyisiran di wilayah pantai Pandrah Bireun dan menemukan kendaraan yang dicurigai membawa sabu.


Pengejaran pun dilakukan, hingga akhirnya tersangka M berhasil ditangkap dan 192 kilogram sabu diamankan sebagai barang bukti. Polisi masih mendalami jaringan terkait kasus ini.


Kategori : News


Editor     : RAS

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama