MEDAN, suarapembaharuan.com - Rahmadi warga Kota Tanjungbalai melakukan upaya hukum praperadilan (Prapid) ke PN Medan atas dugaan mendapatkan kriminalisasi.
Kompol Dedy Kurniawan selaku Kanit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sumut yang melakukan penangkapan dijadikan sebagai termohon Prapid, Presiden RI cq Kapolri cq Kapolda Sumut cq Diresnarkoba Polda Sumut.
Hakim tunggal Cipto Hosari Nababan, Kamis (27/3/2025) yang memimpin jalannya persidangan sempat membuka persidangan di Ruang Cakra V PN Medan. Namun pihak termohon maupun tim kuasa hukumnya tak kunjung hadir di ruangan sidang.
Nama Kompol Dedy Kurniawan sempat berulang kali dipanggil melalui pengeras suara 'toak' Pengadilan Negeri Medan, namun termohon tidak kunjung hadir.
“Setelah kami cek, pengiriman relaas panggilan kepada para termohon lewat jasa pos tanggal 25 Maret 2025. Kemungkinan waktunya terlalu mepet. Jadi, akan kita panggil kembali termohon. Kalau saya pinginnya perkara ini cepat-cepat selesai. Kebetulan ini kan libur panjang. Sidang kita tunda, Senin depan (14/4/2025) ya pak?” kata Cipto dan dijawab dengan anggukan kepala dari penasihat hukum pemohon, Suhardi Umar Tarigan.
Usai sidang, Suhardi Umar Tarigan mengaku memaklumi hal itu (ketidak hadiran termohon-red) dan tidak mempermasalahkan.
“Yang penting kita sudah mengajukan Prapid atas ketidak sesuaian prosedur terkait penangkapan terhadap klien kita. Di mana dalam proses penangkapan terjadi pemukulan. Terjadi tindakan-tindakan di luar Standar Operasi Prosedur (SOP). Ketika dilakukan penangkapan, penggeledahan, penunjukan barang bukti, tidak melibatkan aparat-aparat pemerintahan setempat,” tutur penasihat hukum termohon kepada wartawan.
Selain itu, pihaknya selaku kuasa hukum pemohon, sudah meminta kepada termohon di Ditresnarkoba Polda Sumut agar memberikan turunan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kliennya dan sempat tidak kunjung diberikan.
“Kasusnya kemudian kita laporkan ke Divisi Propam (Profesi dan Pengamanan) baru kita dapatkan dan lucunya kita terima lewat jasa pos. Bukan dari penyidiknya langsung,” ungkap Suhardi Umar Tarigan.
Di bagian lain dia menduga kuat adanya praktik-praktik menjurus kriminalisasi terhadap pemohon. “Karena berdasarkan keterangan klien kita, barang bukti itu bukan miliknya,” imbuhnya.
Demikian juga dengan video di media sosial yang sempat viral dan pemberitaan di televisi nasional, lanjutnya, saat itu Rahmadi dipukuli, ditendang dan diinjak oleh penyidik Ditresnarkoba Polda Sumut. Saat mendampingi Rahmadi di Polda Sumut, dia juga melihat luka lecet di punggung pemohon.
Sementara menurut termohon melalui Plt Kabid Humas Polda Sumut, kasusnya merupakan pengembangan atas penangkapan berinisial An kemudian Ad dan menyusul pemohon Prapid.
“Ternyata dari BAP dan klarifikasi di Direktorat Resnarkoba Polda Sumut, kasus Rahmadi (pemohon Prapid) bukanlah atas pengembangan tersangka lainnya. Demikian halnya An dan Ad mengatakan, narkotika dimaksud tidak ada hubungannya dengan si Rahmadi,” tegasnya.
Suhardi juga menyampaikan protes keras terhadap termohon Prapid selaku penyidik. Karena berdasarkan keterangan klien kami, dirinya diperiksa malam hari dan dipaksa menandatangani BAP.
Sementara dalam petitum Prapid, Rahmadi melalui kuasa hukumnya memohon agar hakim tunggal nantinya menyatakan, segala keputusan termohon terkait penangkapan, penahanan serta penetapan tersangka terhadap pemohon atas dugaan tindak pidana narkotika adalah tidak mempunyai kekuatan hukum tetap, mengikat dan batal demi hukum.
Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut termohon berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri pemohon oleh termohon. Menghukum termohon dalam bentuk memerintahkan termohon untuk melepaskan pemohon dari tahanan.
Menghukum termohon dalam bentuk memerintahkan termohon untuk membayar kerugian materil Rp 240 juta dan imateril Rp 200 juta secara tunai dan sekaligus sejak putusan perkara ini.
Menghukum termohon untuk merehabilitasi nama baik pemohon sekurang-kurangnya pada 5 media televisi nasional maupun media cetak nasional dan 3 majalah nasional dengan menyatakan, “Kami dari Kepolisian daerah Daerah Sumut meminta maaf sebesar-besarnya terhadap pemohon beserta keluarganya atas terjadinya penahanan, penangkapan serta penetapan tersangka terhadap pemohon secara sewenang-wenang”.
Diketahui, santer diberitakan sebelumnya Kanit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sumut Kompol Dedi Kurniawan yang melakukan penangkapan terhadap Rahmadi viral di sejumlah platform media sosial.
Pembohongan publik lewat berita hoaks yang disampaikan oleh Plt Juru Bicara Polda Sumut itu semakin terbantahkan oleh keterangan sejumlah warga di lokasi tersebut saat penggerebekan yang dipimpin oleh Kanit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sumut Kompol Dedi Kurniawan. Kasusnya kemudian dilaporkan ke Bidang Propam Polda Sumut.
Sebelumnya, rekaman CCTV Rahmadi (33), warga Jalan SMU Negeri 3 Lingkungan IV, Kelurahan Gading, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai dianiaya saat ditangkap oleh Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sumut. Saat penangkapan, tidak ditemukan narkoba jenis sabu-sabu dari Rahmadi.
Kategori : News
Editor : ARS
Posting Komentar