JAKARTA, suarapembaharuan.com - PT Sri Rejeki Isman (Sritex) resmi berhenti beroperasi pada Sabtu (1/3/2025) dengan asas keberlangsungan usaha atau going concern dalam penyelesaian kasus kepailitan.
![]() |
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh. Ist |
Keputusan tersebut dibacakan dalam rapat kreditor yang digelar di Pengadilan Negeri Semarang, Jawa Tengah, Jumat (28/2/2025. Akibatnya sekitar 12.000 karyawan mengalami PHK.
Untuk itu, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh meminta Pemerintah menjamin hak-hak pekerja sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.
Menurutnya, dalam banyak kasus PHK akibat kebangkrutan seringkali nasib pekerja menjadi terkatung-katung. Perusahaan seringkali menghindari tanggung jawab mereka dengan dalih tidak mempunyai modal untuk membayar hak-hak pekerja.
"Situasi ini jangan sampai menimpa sekitar 12.000 karyawan PT Sritex,” ujar Nihayatul Wafiroh.
Ia menilai keputusan PHK saat Ramadan dan sebelum Idulfitri ini tidak tepat karena akan menambah beban bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan.
Berdasarkan Permenaker No 6 Tahun 2016 Pasal 7 ayat 3, pekerja yang hubungan kerjanya berakhir lebih dari 30 hari sebelum hari raya maka tidak berhak atas Tunjangan Hari Raya (THR).
“Pekerja yang terkena PHK kemungkinan besar tidak akan menerima THR kecuali ada kebijakan khusus dari perusahaan atau intervensi dari pemerintah,” kata Politisi Fraksi PKB ini.
Nihayah meminta agar PT Sritex harus memastikan bahwa PHK dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku. PT Sritex diminta menjelaskan secara transparan alasan penghentian operasional serta memastikan bahwa PHK dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.
“Kami akan memastikan bahwa pekerja yang terkena PHK mendapatkan hak mereka termasuk pesangon, jaminan sosial dan kompensasi lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," katanya.
Legislator asal Dapil Jawa Timur III ini juga menekankan pentingnya peran kurator dalam menangani permasalahan ketenagakerjaan.
Kurator, harus memastikan bahwa seluruh hak pekerja diprioritaskan dan tidak ada penundaan dalam pembayaran kompensasi.
"Kami akan mengawasi agar tidak ada pelanggaran hak-hak pekerja dalam proses ini," tambah Nihayatul.
Para pekerja yang terkena PHK berhak mendapat uang pesangon sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan, jaminan hari tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) melalui BPJS Ketenagakerjaan dan lainnya.
"Kami meminta pembayaran hak-hak dilakukan segera tanpa penundaan apapun yang dapat merugikan pekerja," tutupnya.
Kategori : News
Editor : ZHR
Posting Komentar