BEKASI, suarapembaharuan.com – Pegawai Perumda Tirta Bhagasasi Bekasi mengikuti perubahan jam kerja selama Ramadan 1446 Hijriah.
![]() |
Foto: Pegawai Perumda Tirta Bhagasasi Bekasi. Ilustrasi |
Perubahan jam kerja ini, menyesuaikan Surat Keputusan (SK) Bupati Bekasi Nomor: HK.02.02/Kep.169BKPSDM/2024 tentang Ketentuan Hari dan Jam Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
“Bulan Ramadan, kegiatan apel pagi ditiadakan dan seluruh pegawai mengenakan busana Muslim pada Hari Jumat,” ujar Kasubag Humas Bagian Humas dan Hukum Perumda Tirta Bhagasasi, Hasan Basri, dalam keterangannya Minggu (2/3/2025).
Berdasarkan SK Bupati tersebut, ditetapkan jam kerja selama 32 jam dan 30 menit per minggu selama Ramadan 1446 H.
Jam kerja pegawai di kantor pusat, cabang dan cabang pembantu yakni:
-Hari Senin-Kamis: pukul 07.30-14.30 WIB (jam istirahat 12.00-12.30 WIB).
-Hari Jumat: pukul 07.30-15.00 WIB (jam istirahat 11.30-12.30 WIB).
-Jam piket Sabtu (pelaksana oleh Hublang dan Teknik) pada Sabtu, pukul 08.00-11.00 WIB.
Pelaksanaan ibadah puasa tahun ini, sambung Hasan, kiranya dapat membawa berkah bagi seluruh keluarga besar Perumda Tirta Bhagasasi.
“Semoga membawa keberkahan bagi kita semua. Selamat menunaikan ibadah puasa,” pungkasnya. (MAN)
Kategori : News
Editor : AHS
Posting Komentar