Patuhi Aturan soal Pembatasan Operasional Kendaraan Sumbu 3

SEMARANG, suarapembaharuan.com – Pemerintah memberlakukan pembatasan operasional kendaraan sumbu tiga, mulai 24 Maret 2025 sampai 8 April 2025. Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi mengimbau pengusaha yang mengoperasikan kendaraan sumbu tiga, mematuhi aturan tersebut.


Ist

Gubernur menyampaikan, ketentuan tersebut diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Kepala Korps Lalu Lintas Polri, dan Direktur Jenderal Bina Marga. Pengecualian berlaku bagi angkutan bahan makanan pokok.


“Ketentuan SKB akan dilaksanakan, saya imbau semua mematuhinya,” kata Luthfi, seusai menjadi Inspektur Upacara Gelar Pasukan Operasi Kepolisian “Ketupat Candi 2025” dalam rangka pengamanan Idul Fitri 1446 H, di Halaman Mapolda Jateng.


Dia menyatakan, keamanan maupun kelancaran lalu lintas saat arus mudik menjadi prioritas. Saat mudik, jumlah kendaraan yang melintas di Jateng bakal berlipat jumlahnya.


Seandainya nanti masih ada kendaraan sumbu tiga yang nekat melintas, diharapkan segera berhenti dan parkir di kantong-kantong parkir yang tersedia.


“Jika ada yang mogok, saya harapkan ada komunikasi,” lanjutnya.


Pada kesempatan itu, Mantan Kapolda Jateng ini juga membacakan amanat dari Kapolri, bahwa apel serupa dilakukan serentak di seluruh Indonesia hingga tingkat Polsek. Tujuannya, untuk memastikan kesiapan personel, sarana prasarana, dan memperkuat sinergitas dalam pelaksanaan Operasi Kepolisian Ketupat Candi 2025.


Saat ini Pemerintah telah memberikan stimulus untuk kenyamanan dan kelancaran mudik, dengan kebijakan Work From Anywhere (WFA), diskon tarif tol, hingga libur sekolah bagi siswa.


Untuk puncak arus mudik diprediksi akan terjadi pada 28-30 Maret 2025 dan puncak arus balik pada 5-7 April 2025.


Kategori : News


Editor      : RAS

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama