JAKARTA, suarapembaharuan.com - Aktivis yang juga Ketua Umum (Ketum) Majelis Nasional Pusat Kedaulatan Rakyat atau Pakar, Razikin Juraid, menilai ada penggiringan isu untuk mengaburkan kasus tata kelola migas yang kini sedang bergulir di Kejaksaan Agung.
Razikin menilai pengaburan isu ini terlihat dari adanya oknum eks Komisaris Pertamina yang mencoba cuci tangan dari tanggungjawabnya dalam mengawasi skandal yang terjadi di perusahaannya itu.
Razikin menilai usaha pengaburan isu ini terlihat dari usaha mengaitkan persoalan ini ke Kementerian BUMN. "Kita harus tahu bahwa ada Direksi dan Komisaris (pada periode 2018-2023). Sebagai organ utama perusahaan memiliki kewajiban untuk menjalankan pengelolaan perusahaan sesuai dengan hukum, anggaran dasar, dan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance)," ujar Razikin dalam keterangan tertulisnya, Senin (3/3/2025).
Walhasil, pernyataan Komisaris Pertamina Ahok dalam sebuah tayangan podcast malah dinilai janggal. Sebab Ahok diberikan kewenangan luas oleh Kementerian BUMN untuk melakukan usaha pengawasan pada Pertamina Patra Niaga.
Kini dengan menggiring isu ke Erick, hal itu dinilai adalah bentuk usaha lari dari tanggung jawab.
"Saya melihat ada penggiringan opini untuk meminta pertanggungjawaban hukum terhadap Erick Thohir selaku Menteri BUMN dalam hal terjadinya dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan minyak mentah oleh PT Pertamina Patra Niaga. Meminta pertanggungjawaban kepada Menteri BUMN tidak memliki dasar hukum," ujarnya.
Ahok menjadi Komisaris Utama Pertamina pada periode 2019-2024. Namun sepanjang jabatannya untuk mengawasi dan melaporkan kejanggalan dalam Pertamina itu tak ada yang dilakukan eks Gubernur Jakarta itu. Kini setelah Jaksa membongkar perkara di mantan perusahaannya, Ahok mendadak bersuara.
Kategori : News
Editor : AHS
Posting Komentar