Kewenangan Kejaksaan Dinilai Berlebihan dalam UU Kejaksaan

JAKARTA, suarapembaharuan.com - Dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Sri Wiyanti Eddyono menilai kewenangan Kejaksaan terlalu berlebihan dalam Rancangan Undang-Undang Kejaksaan. Termasuk, kata Sri, kewenangan kejaksaan melakukan mediasi penal.



Hal ini disampaikan Sri dalam diskusi publik bertajuk 'Memperluas Kewenagan Vs Memperkuat Pengawasan: Kritik RUU TNI, RUU Polri, dan RUU Kejaksaan di Auditorium Fakultas Hukum UGM pada Selasa, 18 Maret 2025. Diskusi ini merupakan hasil kerja sama PANDHEKA Fakultas Hukum UGM Yogyakarta dan Koalisi Masyarakat Sipil. Peserta dihadiri oleh undangan dan mahasiswa fakultas hukum UGM berjumlah sekitar 500 orang. 


Kewenangan kejaksaan sudah sangat luas dalam revisi sebelumnya. Ada kewenangan jaksa yang juga rentan, misalnya mediasi penal, yang digadang-gadang oleh Kejaksaan saat ini, sehingga bisa menggugurkan penuntutan karena sudah melalui proses penyelesaian alternatif," ujar Sri di sela-sela acara diskusi tersebut.


Sri juga menyoroti sanksi 'denda damai' untuk kejahatan ekonomi dalam RUU Kejaksaan. Hal ini berarti jaksa bisa menghentikan kasus kejahatan ekonomi dengan denda damai dan mekanismenya di Jaksa Agung. 



"Sebetulnya ini tidak usah dieksplisitkan, karena kita punya UU lain, seperti UU yang terkait keuangan, karena implikasinya akan sangat besar bila diatur kembali di RUU Kejaksaan, termasuk untuk kasus-kasus korupsi, yang rentan penyelesaian di luar hukum," jelas Sri.


Selain itu, kata Sri, ada pengaturan yang membingungkan, yakni kewenangan kejaksaan memberikan pertimbangan teknis kepada MA. 



Pasalnya, sebelum ada UU kejaksaan, dulu ada istilah Mahkejapol, yaitu mekanisme MA, Kepolisian, dan Kejaksaan untuk melakukan koordinasi dan kemudian justru menjadi wadah mafia peradilan yang sangat kuat.


"Nah, dengan adanya klausul pertimbangan teknis ke MA di RUU Kejaksaan ini justru agak membingungkan dan potensi risiko mengulang kasus serupa dengan Mahkejapol, terutama antara Kejaksaan dan MA," pungkas Sri.


Kategori : News


Editor     : AHS

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama