JAKARTA, suarapembaharuan.com - Kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan M bersama temannya Y dan K terhadap Paulus Amat Tantoso, pemilik PT Hosana Exchange, sebuah perusahaan money changer di Batam, Kepulauan Riau, mengendap hampir 6 tahun di Bareskrim Polri. Pihak pelapor berharap kasus tersebut bisa segera dituntaskan.
![]() |
Caption foto: Kedua dari kiri Dr. Wardaniman Larosa Kuasa Hukum pelapor bersama Paulus Amat Tantoso. |
"Kami sudah melaporkan kasus dugaan tindak pidana penipuan penggelapan, dan pencucian uang tersebut sejak 3 Oktober 2019 di Bareskrim Mabes Polri dengan Nomor: LP/B/0864/X/2019/Bareskrim tanggal 3 Oktober 2019," kata Dr. Wardaniman Larosa Kuasa Hukum Paulus Tantoso, dalam keterangan persnya, di Jakarta, Jumat (14/3/2025).
Pihaknya telah melaporkan tiga orang yakni, eks karyawan PT Hosana Exchange berinisial M, temannya Y dan K. Kabarnya, M dan Y telah ditetapkan sebagai tersangka. Sementara K masuk daftar pencarian orang (DPO). Kerugian yang diderita mencapai Rp 121 milyar.
Sebelum melapor ke Mabes Polri, kasus penipuan ini juga sudah dilaporkan ke Polresta Barelang, di Batam, dengan tersangka M, 2019 silam. Bahkan di pengadilan, M divonis hukuman penjara sekitar 1,6 tahun.
"Ketika melapor ke Polresta Barelang, kerugian yang dialami baru Rp 1 milyar. Namun, setelah diaudit ternyata nilai kerugiannya mencapai Rp 121 milyar dan melibatkan pihak lain yakni, Y (pengusaha di Batam) dan K (warga negara Malaysia). Karena nilai kerugiannya membengkak, kata Wardaniman, maka kami laporkan ke Breskrim Polri.
"Dalam gelar perkara khusus yang dilakukan Wasidik Bareskrim Polri, 13 Februari 2025 lalu, kami telah membuktikan bahwa terdapat aliran dana ke rekening K. Bahkan, tidak tertutup kemungkinan kami bisa buktikan terdapat aliran dana ke A, anak Y," urainya.
Melihat fakta-fakta yang ada, lanjut Wardaniman, tidak beralasan bila Mabes Polri tidak menindaklajutinya. "Kami yakin dan percaya bahwa Polri dengan taglinenya Presisi akan dapat menuntaskan penyidikan dan segera melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan serta menangkap serta menahan ketiga tersangka," serunya.
Pihaknya menyayangkan kasus ini terlantar hampir 6 tahun. Kami berharap penegakan hukum dijalankan tegak lurus dan seadil-adilnya agar ada kepastian hukum. "Kami yakin, pihak kepolisian mampu mengambil langkah-langkah hukum yang terukur dan sistematis terhadap kasus tersebut," imbuhnya.
Dirinya juga menegaskan akan melaporkan masalah ini ke pihak-pihak lainnya antara lain, Kapolri, Komisi III DPR RI, Ombudsman, sampai Presiden Prabowo Subianto. "Berulangkali Presiden Prabowo mengumandangkan penegakan hukum kepada masyarakat. Tidak bisa lagi hukum tajam ke bawah tumpul ke atas. Harus ada rasa keadilan kepada seluruh masyarakat," tegasnya.
Sangat menyiksa
Sementara itu, Paulus Amat Tantoso mengaku miris dengan terkatung-katungnya kasus yang menimpa dirinya begitu lama.
"Harapan kami, tersangka bisa ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku. Kejadian itu sangat menyiksa kami. Uang kami ditipu. Sebagian yang ditipu merupakan uang relasi kami. Dan, selama 6 tahun ini kami masih bayar utang kepada para relasi," akunya.
Dirinya berharap uang yang ditipu bisa dikembalikan dan pelaku bisa dihukum. "Yang menipu kami orang berduit juga pasti bisa membayar kerugian yang saya alami. Saya tidak akan putus asa dan akan terus memperjuangkan perkara ini sampai tuntas," pungkasnya.
Pihak Bareskrim Polri belum memberikan tanggapan terkait proses hukum kasus tersebut yang tengah berjalan. Lewat Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dikatakan saat ini prosesnya masih berjalan, di mana ketiganya sudah ditetapkan sebagai tersangka, di mana satu di antaranya masuk DPO. (*)
Kategori : News
Editor. : AHS
Posting Komentar