JAKARTA, suarapembaharuan.com - Petrus Selestinus, Advokat juru bicara Tim Advokasi Forum Komunikasi Masyarakat (FKM) Flobamora Jakarta, Kamis (6/2/2025), mendesak Kepolisian Resor Sikka untuk menangkap provokator/aktor intelektual dalam kasus tanah di Nangahale, Kecamatan Talibura, Sikka. FKM Flobamora Jakarta telah membentuk sebuah tim advokasi untuk membela PT Krisrama, Rabu (5/2/2025).
![]() |
Petrus Selestinus. Ist |
Masyarakat Sikka khususnya Nangahale sudah direkoki oleh berbagai pernyataan dengan narasi yang diduga menghina, menistakan dan mencemarkan nama baik terhadap pimpinan umat dan tokoh masyarakat lainnya. Pernyataan bohong yang diduga dikeluarkan aktivis AMAN, sebuah lembaga swadaya masyarakat, bermuatan ujaran kebencian yang menimbulkan keonaran atau keributan.
“Semua pernyataan yang menghina, menistakan, dan mencemarkan itu harus diperhadapkan pada proses hukum atas dasar dugaan tindak pidana melalui Udang-Undang Informasi Traksasi Elektronik (UU ITE),” kata Petrus Selestinus kepada media.
Menurut dia, konflik agraria yang sering diangkat oleh LSM AMAN atas nama warga Masyarakat Adat Suku Soge Natarmage dan Suku Goban Runut di Tana Ai, Nangahale, tidak memiliki startegi advokasi. Bahkan advokasi itu berjalan di tempat dengan pola mendirikan pondok darurat ala kadarnya, membuat narasi yang menyesatkan, tanpa target kepastian hukum apa pun.
Petrus mengatakan, advokasi yang dilakukan AMAN, tanpa memberikan pendidikan politik yang baik kepada warga, kecuali aktivitas yang mengarah kepada tindak pidana yang tidak menguntungkan warga yang dibelanya. Tidak ada langkah secara profesional untuk meningkatkan tempo permainan melalui upaya hukum yang tersedia sesuai dengan mekanisme hukum acara yang berlaku.
“Upaya hukum ini penting dilakulan oleh AMAN agar masyarakat yang diadvokasi atau dibela bisa segera mendapatkan keadilan dan kepastian hukum lewat putusan Pengadilan,” kata Petrus.
AMAN, kata Petrus lagi, seharusnya tahu bahwa aka nada dampak buruk dari sikap menggantung persoalan terlalu lama dengan pola-pola yang anarkis di lapangan. Hal itupada gilirannya akan menyebabkan warga masyarakat yang dibela menjadi bulan-bulanan harapan kosong. “Bahkan menjadi korban penipuan dan pemerasan dengan iming-iming dapat tanah kavling dan itu berpotensi berujung ke penjara,” ujarnya.
Berdasarkan informasi dari sumber Tim Advokasi FKM Flobamora, beberapa warga Nangahale sering menjadi korban dari narasi pepesan kosong yang sering digembar-gemborkan oleh aktivis AMAN. Narasi dibuat, bahwa seakan-akan di atas lokasi tanah HGU milik PT Krisrama di Nangahale ada tanah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat.
“Sementara itu AMAN sendiri hingga saat ini tidak bisa membuktikan apa dan bagaimana bentuk, struktur, komposisi dan personalia Masyarakat Hukum Adat itu sendiri dan apakah Hak Ulayatnya secara nyata masih ada sesuai syarat UU,” demikian Petrus menambahkan.
Di sisi lain, para aktivis AMAN justru memproduksi berbagai pernyataan liar dengan narasai yang menghina, meninstakan dan mencemarkan nama-nama pemimpin Gereja Lokal dan tokoh masyarakat lainnya. Semua narasi dan tindakan yang mengandung muatan Tindak Pidana itu tidak saja dilakukan oleh aktivis AMAN tetapi juga oleh aktor intelektual lain di sana.
“Pada waktunya akan ada konsekuensi pidana entah siapa pun dia pelakunya. Ingat, tidak ada seorangpun dan tidak ada profesi apa pun yang kebal hukum atau imun dari tuntutan pidana, sekali pun itu advokat,” tegas Petrus, yang juga juru bicara Tim Advokasi FKM Flobamora, Jakarta.
Oleh karena itu Polres Sikka, harus bertindak cepat dan professional. Baik baik itu atas dasar dilaporkan maupun tidak dilaporkan. “Segera tindak tegas, tangkap dan tahan para provokator dan aktor intelektual yang setiap hari memproduksi berita fitnah, ujaran kebencian dan khabar bohong dengan membawa-bawa nama AMAN. Cari siapa aktor intelektual yang tengah memancing di air keruh, mendiskreditkan Gereja dan Pimpinan Umat,” kata Petrus.
Kategori : News
Editor : AHS
Posting Komentar