Resuffle Kabinet Merah Putih: Evaluasi atau Sensasi?

Jelang 100 hari kerja pertama terendus kabar adanya isu reshuffle terhadap para Menteri dalam susunan kabinet Merah Putih. Reshuffle kabinet adalah hak prerogative yang dimiliki presiden, presiden berhak memilih dan memberhentikan siapa saja yang menurutnya dalam 100 hari pertama kerja kabinet yang belum memperlihatkan kinerja yang baik. Namun, apakah 100 hari dapat menjadi tolak ukur sebuah kinerja berjalan? 


Dr. Inggrit Fernandes, S.H., M.H.

Dalam Teori Kepemimpinan Transformasional menekankan bahwa pentingnya perubahan positif dalam 100 hari pertama, adanya perubahan yang dapat menciptakan dampak yang signifikan untuk perubahan, memberikan arahan yang jelas, serta membangun kepercayaan. Begitupun dalam teori Kinerja Organisasi disebutkan ada empat perspektif yang dapat digunakan untuk mengukur sebuah organisasi berjalan dnegan baik atau tidak: finansial, pelanggan, proses internal, serta pembelajaran dan pertumbuhan. 100 hari pertama bisa menjadi waktu untuk menyusun tujuan jangka pendek yang selaras dengan visi dan misi organisasi, serta menetapkan indikator kinerja utama (KPI). 


Organisasi yang berjalan dengan baik pada periode ini akan dapat menunjukkan kemajuan di semua area tersebut, baik dalam hal pengelolaan sumber daya, kepuasan pelanggan, maupun inovasi internal.


Dilansir dari media dalam sebuah wawancara, bahwa Prabowo tidak sungkan untuk meyingkirkan siapa saja yang tidak serius bekerja untuk kepentingan rakyat. Pernyataan keras Prabowo ini mestinya menjadi lampu kuning bagi siapa saja dikabinet Merah Putih yang merasa belum maksimal dalam 100 hari pertama kinera. 


Berbagai respon bermunculan mulai dari Partai Gerindra sebagai partai utama pengusung Prabowo, memberikan tanggapan pragmatis melalui ketua hariannya Sufmi Dasco Ahmad, ia mengatakan itu adalah hak presiden dan anggap saja sebagai pengingat agar para pembantu presisen bekerja sesuai target yang diharapkan presiden. 


Begitupun tanggapan isu reshuffle datang dari partai koalisi dan juga menjabat sebagai Menteri Energi dan Sumber daya Mineral Bahlil Lahadhlia, ia mengaku tidak takut dengan isu reshuflle dan merasa telah menjalankan tugas seperti yang diamanatkan presiden. Meskipun, kebijakan terbaru kementerian ESDM menuai pro kontra ditengah masyarakat yaitu terkait kebijakan pelarangan penjualan gas elpiji subsisi 3 kg di pengecer.


Akhir-akhir ini kita juga dikagetkan oleh sebuah pemaparan oleh Menteri Keuangan dalam sebuah seminar yang menyatakan bahwa Pendidikan dan Kesehatan hanya menjadi prioritas pendukung dalam alokasi anggaran tahun 2026. Setelah info ini beredar, menuai pro dan kontra ditengah masyarakat. Tentu ini menjadi citra buruk juga diawal pemerintahan Prabowo. Prabowo seolah terjebak dengan janji kampanye yang menjadikan Makan Bergizi Gratis (MBG) menjadi Prioritas Utama anggran tahun 2026.


Jika kita berkaca dengan Pemerintah sebelumnya, pada masa pemerintahan Presisen Joko Widodo Reshuffle pertama terjadi pada satu tahun awal kinerja kabinetnya, begitupun pada pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono, reshuffle pertama terjadi diakhir masa kepemimpinan pertamanya. 


Jika Prabowo melakukan reshuffle di 100 hari pertama kinerja, ini adalah hal yang luar biasa. Tindakan Prabowo mengungguli presiden terdahulu, dan dianggap sebuah Langkah berani, karena tentu akan berdampak terrhadap iklim koalisi pendukung kabinet. Apalagi jika yang direshuffle adalah Menteri yang berasal dari partai pendukung. 


Masyarakat berharap pemerintah benar-benar serius memikirkan kepentingan rakyat, bukan hanya sekedar janji ataupun halusinasi, apapun yang telah menjandi janji semasa kampanye diharapkan dapat diwujudkan untuk kesejahteraan bangsa. Mari kita saksikan, apakah isu reshuffle ini adalah sebuah evaluasi atau hanya sekedar sensasi!




BIODATA PENULIS

Profil.

Nama : Dr. Inggrit Fernandes, S.H., M.H

Tempat/Tanggal Lahir: Anakan (Pesisir Selatan), 29 Juni 1986 

Alamat : Kelurahan Lambung Bukit, Kec. Pauh, Padang-Sumatera Barat

Jenis Kelamin : Perempuan

Pekerjaan : Dosen Fakultas Hukum Universitas Andalas 


Pendidikan

2004-2008 S I Fakultas Hukum. Universitas Andalas

2009-2011 S II Pascasarjana Universitas Andalas

2019-2023 S III Program Studi Ilmu Hukum Pascasarjana Universitas Andalas


Kategori : Opini


Editor      : ARS

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama