JAKARTA, suarapembaharuan.com - Akademisi Fakultas Hukum Universitas Trunojoyo Madura, Fauzin mengkritik keras UU Kejaksaan dan RUU Kejaksaan yang terlalu memberikan kewenangan berlebihan pada Jaksa sehingga bisa mengancam negara hukum dan HAM. Menurut Fauzin, RUU Kejaksaan sangat berbahaya.
"Rancangan UU Kejaksaan merupakan perubahan lanjutan dari perubahan pertama (2021) yang belum terakomodir karena hanya berfokus pada perluasan wewenang. Mahkamah Konstitusi pernah menolak judicial review terkait kewenangan Jaksa yang diatur dalam Pasal 30 UU Nomor 16 Tahun 2004 yang juga berisi tentang bahaya dari kewenangan berlebihan," ujar Fauzin dalam diskusi Koalisi Masyarakat Sipil soal problematika UU Kejaksaan dan RUU Kejaksaan pada Rabu (19/2/2025).
Fauzin mengungkapkan UU Kejaksaan dan Rancangan UU Kejaksaan sangat berbahaya karena memperkuat kewenangan yang berlebih dari jaksa. Menurut Fauzin, RUU Kejaksaan yang saat ini sedang bergulir, makin mengokohkan kekuasaan kejaksaan dengan tugas dan kewenangan yang luar biasa dengan penambahan di Pasal 8.
"Potensi untuk menggunakan kejaksaan sebagai alat bagi penguasa untuk mengamankan kebijakan dan kepentingan politik sangat terbuka, jika mencermati kembali regulasi terkait revisi kedua UU Kejaksaan ini," tandas dia.
Lebih jauh, Fauzin menuturkan hak imunitas sendiri sebagaimana diatur dalam UU Kejaksaan dan RUU Kejaksaan justru melanggar prinsip persamaan di hadapan hukum. Menurut dia, hal tersebut tidak hanya mencerminkan kejaksaan berada atau mewakili pemerintah saja, tetapi cakupannya akan jadi lebih luas.
"Sehingga kekhawatiran dari banyak pihak adalah kejaksaan akan menjadi lembaga yang sangat kuat menjadi sangat masuk akan dan rasional. Oleh karena itu, rencana revisi perlu untuk dikaji ulang karena sangat berbahaya jika disahkan," pungkas Fauzin.
Kategori : News
Editor : AHS
Posting Komentar