MEDAN, suarapembaharuan.com – Dua lagi anggota Subdit III/Tipidkor Ditreskrimsus Poldasu ditangkap Propam dalam kasus pemerasan ratusan juta rupiah. Dengan demikian hingga saat ini sudah 4 mantan anggota Tipidkor yang ditahan dalam kasus pemerasan.
Sebelumnya dua diamankan di Mabes Polri, yakni Kompol RS dan Brigadir B, kemudian menyusul Kompol S dan Iptu M.
“Untuk Kompol RS dan Brigadir B saat ini sudah dilakukan pemeriksaan di Propam dan Kortas Mabes Polri, sedangkan untuk 2 lagi (Kompol S dan Iptu M) sudah diproses di Propam Polda Sumut,” terang Plt Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Yudhi Surya Markus Pinem.
Yudhi memastikan perbuatan yang dilakukan empat personel Polda Sumut itu adalah tindak pidana. Mabes Polri bersama Polda Sumut masih mendalami kasusnya untuk menguak praktik pemerasan tersebut, termasuk nilai nominalnya.
“Kasusnya seperti kesalahan yang diduga dilakukan oleh oknum. Diduga pemerasan. Soal berapa banyak pemerasan, masih dalam proses, kita hitung-hitung untuk kepastiannya. Kita tunggu perkembangan proses selanjutnya,” tandasnya.
Sebelumnya, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri mengamankan dua oknum Polda Sumut atas dugaan melakukan pemerasan terkait dengan Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk kegiatan di suatu sekolah menengah kejuruan (SMK) di Sumatera Utara.
Dua oknum tersebut saat ini dilakukan penempatan khusus (patsus) oleh Pengamanan Internal (Paminal) Divisi Propam Polri di Jakarta.
Sejatinya, dua oknum polisi itu akan diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) antara Kortastipidkor Polri, Divisi Propam Polri, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tetapi informasi OTT tersebut bocor, sehingga operasi penangkapan batal.
Adapun nilai barang bukti uang yang berhasil diamankan sebesar Rp400 juta.
Kategori : News
Editor : RAS
Posting Komentar