28 WNI Dideportasi dari Malaysia

TANJUNGBALAI, suarapembaharuan.com – Sejumlah personel Polres Tanjungbalai mengawal 28 WNI yang dideportasi dari Malaysia. Rombongan tiba di Pelabuhan Teluk Nibung, Tanjungbalai, Sabtu petang kemarin.


Ist

Pantauan media di lapangan, pemulangan dihadiri Kapolsek Teluk Nibung AKP Rinaldi, petugas Imigrasi Kota Tanjungbalai Rio Philip Meliala dan  BP2MI Tanjungbalai, Personel Polsek Teluk Nibung


Kapolres Tanjungbalai AKBP. Yon Edi Winara melalui AKP Rinaldi mengatakan, 28 WNI yang dideportasi terdiri dari 22 laki-laki dan 6 perempuan.


Berdasarkan data, penyebab WNI yang dideportasi oleh Pihak Pemerintah Malaysia karna Tidak memiliki dokumen keimigrasian yang sah, Dokumen Keimigrasian palsu atau tidak memiliki visa, Overstay, Tidak memiliki izin kerja dan lainnya.


Setibanya di Pelabuhan Teluk Nibung, 28 WNI ini diarahkan ke kantor Imigrasi Kelas II Tanjungbalai untuk didata ulang, selanjutnya ditangani tim Disnaker dan BP2MI guna dikembalikan Ke Kab/kota masing masing.


Kategori : News


Editor.    : RAS

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama