Wasekjen DPP KNPI Desak Kapolda NTT Tuntaskan Kasus 1 Ton Solar Subsidi di Alor

MEDAN, suarapembaharuan.com – Wakil Sekretaris Jenderal Bidang Kominfo DPP KNPI, Devis Abuimau Karmoy, menyayangkan lambannya penanganan kasus satu ton solar subsidi di Kota Kalabahi, Kabupaten Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT). Kasus yang terungkap pada Oktober 2024 tersebut hingga kini belum menemui kejelasan.


Devis Abuimau Karmoy.

“Penanganan kasus satu ton solar subsidi oleh Polres Alor sangat disayangkan. Polres Alor sepertinya tidak mampu menjalankan visi PRESISI Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo,” ujar Devis,  Kamis (16/1/2025) siang


Devis mendesak Kapolri dan Kapolda NTT untuk segera meminta Kapolres Alor menuntaskan kasus ini. Ia menilai, lambannya penanganan kasus dapat mencoreng citra Polri, terutama di wilayah Alor.


“Kapolri dan Kapolda NTT harus mendorong Kapolres Alor agar segera menyelesaikan kasus ini. Polres Alor harus menunjukkan keseriusan agar tidak dianggap gagal mewujudkan visi Kapolri,” tegasnya.


Sebagai putra daerah, Devis berharap Polres Alor menindak tegas pihak-pihak yang terlibat tanpa pandang bulu. “Saya meminta Kapolres Alor segera menyeret pelaku dan pihak terkait kasus ini ke jalur hukum,” tambahnya.


Kronologi

Kasus ini bermula ketika satu ton solar subsidi ditemukan di rumah warga di Desa Air Kenari, Kecamatan Teluk Mutiara, pada Rabu (9/10/2024). Solar tersebut disimpan dalam 30 jirigen berkapasitas 35 liter dan tidak dilengkapi dokumen resmi. Barang bukti ini kemudian diamankan oleh Unit Tipiter Reskrim Polres Alor untuk proses lebih lanjut.


Kasat Reskrim Polres Alor, AKP Yames Jems Mbau, ketika itu mengatakan, penyelidikan masih berlangsung dan pihaknya telah memanggil pemilik rumah tempat solar ditemukan untuk dimintai keterangan.


“Penyidik sudah memanggil pemilik tempat ditemukan BBM dan anggota yang menemukannya untuk klarifikasi guna mengetahui siapa pemilik sebenarnya,” ujar AKP Yames.


Masyarakat setempat berharap kasus ini segera diselesaikan agar dapat memberikan keadilan dan menjaga kepercayaan terhadap aparat penegak hukum. 


Kategori : News


Editor     : ARS

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama