MEDAN, suarapembaharuan.com - Terkait rumor yang disebarkan oleh salah satu LSM lokal yang mengatakan bahwa PT Toba Pulp Lestari, Tbk (TPL) memblokir atau menutup akses jalan menuju area mata pencaharian masyarakat di Dusun Nagasaribu Siharbangan, Desa Pohan Jae, Kecamatan Siborong-borong, Kabupaten Tapanuli Utara adalah tidak benar.
TPL hanya memastikan agar area tersebut aman selama berlangsungnya kegiatan operasional, dan perusahaan masih memberikan akses bagi masyarakat yang ingin melakukan aktivitas penyadapan kemenyan di area konsesi TPL dan bukan di area APL.
Pada saat ini perusahaan sedang melakukan aktivitas penanaman eukaliptus di dalam area konsesi perusahaan. Untuk menghindari kecelakaan kerja terhadap pihak lain yang bukan pekerja akibat beroperasinya alat berat, perusahaan melakukan pengawasan terhadap aktivitas di area tersebut sehubungan adanya aktivitas alat berat dan kendaraan operasional perusahaan.
Perusahaan juga mengetahui dari berbagai sumber adanya penetapan status hutan adat Nagasaribu Siharbangan di Desa Pohan Jae, Kecamatan Siborong-borong, Kabupaten Tapanuli Utara yang berbatasan langsung dengan areal PBPH Perusahaan, dan untuk keabsahannya sesuai Permen LHK No 9 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial Pasal 109 dan Pasal 111 seharusnya Masyarakat Hukum Adat (MHA) wajib menyusun Rencana Kerja Perhutanan Sosial (RKPS) dan Rencana Kerja Tahunan (RKT) dan sesuai Pasal 101 juga wajib melakukan tata batas.
Namun pihak LSM yang mendampingi MHA tersebut tidak bersedia untuk menindaklanjuti kewajiban sesuai peraturan tersebut walaupun sudah disurati secara resmi 2 kali oleh Balai Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (PSKL) Wilayah Sumatera, tanggal 7 Oktober 2024 dan 9 Desember 2024 lalu.
Area konsesi perusahaan yang berada di luar wilayah MHA, yang berbatasan langsung dengan area PBPH perusahaan, hingga kini masih terhalang untuk dikerjakan. Kelompok tersebut berusaha menghentikan operasi perusahaan yang diduga didukung oleh LSM. TPL memastikan bahwa lokasi aktivitas penanaman eukaliptus yang dilakukan perusahaan saat ini berada di luar areal MHA Nagasaribu Siharbangan. Berdasarkan SK 340, area masyarakat tersebut tidak termasuk dalam lokasi yang sedang dikerjakan TPL.
Sehubungan dengan gangguan yang dialami tersebut, TPL saat ini tidak dapat melakukan aktivitas penanaman dan pemanenan bahan baku dan akibatnya saat ini pabrik berhenti berproduksi selama 5 bulan akibat kekurangan suplai bahan baku kayu ke pabrik.
Sebagai informasi, TPL saat ini melakukan aktifitas kegiatan operasional berupa pemanenan dan penanaman di seluruh areal konsesi perusahaan sesuai dgn Rencana Kerja Umum (RKU) dan Rencana Kerja Tahunan (RKT) yg telah disetujui pemerintah. Kegiatan operasional ini dilakukan untuk memenuhi pasokan bahan baku pabrik. Sebelum melakukan aktivitas operasional, TPL telah melakukan sosialisasi kepada stakeholder terkait.
TPL menjalankan kegiatan operasionalnya secara legal berdasarkan izin yang diperoleh dari pemerintah dalam upaya memenuhi kebutuhan bahan baku jangka panjang.
Perusahaan juga secara proaktif mendukung masyarakat lokal melalui program Community Development (CD)/Corporate Social Responsibility (CSR) yang berfokus pada pengembangan bisnis kewirausahaan desa dan peningkatan sistem pertanian yang berkelanjutan.
Melalui pendekatan ini, masyarakat setempat tidak hanya mampu meningkatkan produktivitas lahan pertanian, tetapi juga mendapatkan pendampingan untuk mengoptimalkan hasil panen, membuka peluang pasar, dan meningkatkan pendapatan keluarga. Program ini menunjukkan komitmen perusahaan dalam memberdayakan komunitas lokal agar lebih mandiri secara ekonomi dan memiliki keterampilan yang dapat diwariskan kepada generasi berikutnya.
TPL terus memperkuat pola kemitraan agar masyarakat sekitar merasakan manfaat positif kehadiran perusahaan, TPL juga berkomitmen mengedepankan dialog terbuka untuk solusi damai dengan masyarakat dalam menghadapi setiap tantangan isu sosial tanpa aksi yang dapat merugikan para pihak.
Aksi Anarkis Massa Ganggu Operasional TPL
Sebelumnya, puluhan massa yang mengatasnamakan masyarakat adat Nagasaribu Siharbangan mendatangi kamp pekerja dan sekuriti dan memaksa masuk ke kawasan konsesi TPL Sektor Habinsaran, Kompartemen E di Dusun Nagasaribu, Desa Pohan Jae, Kecamatan Siborong-borong, Kabupaten Tapanuli Utara untuk menghentikan aktivitas penanaman eukaliptus yang sedang dilakukan pekerja sejak Senin pagi (20/1).
Massa tersebut selanjutnya melakukan aksi dorong dengan petugas sekuriti sehingga mengakibatkan salah seorang sekuriti atas nama Agung Manurung terjatuh dan dipukuli serta diinjak-injak oleh massa yang mengakibatkan korban mengalami luka-luka dan mengalami sesak nafas. Saat ini sedang ditangani oleh pihak Kepolisian.
Massa yang anarkis juga melakukan pengrusakan posko pekerja dan sekuriti yang berada di lokasi penanaman eukaliptus. Selain itu massa juga melakukan aksi pelemparan batu ke arah kendaraan operasional perusahaan yang melintas dan membuat penghalang berupa batang kayu dan batu besar di tengah jalan menuju lokasi penanaman. Korban luka akibat aksi anarkis massa sudah dibawa ke rumah sakit untuk penanganan lebih lanjut.
Kategori : News
Editor : AHS
Posting Komentar