SEMARANG, suarapembaharuan.com – Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah, Sumarno, bersama 1.750 pelari (runner) mengikuti kegiatan fun run sejauh enan kilometer, dari halaman Kantor Gubernur Jateng, Minggu (8/12/2024). Fun run tersebut sekaligus menyosialisasikan pemberantasan rokok ilegal atau tanpa cukai di Jateng.
Ist |
Sekda Sumarno mengatakan, selain mengampayekan gaya hidup sehat, kegiatan iru juga untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai bahaya rokok illegal. Dan tak kalah pentingnya, mendorong partisipasi masyarakat dalam memberantas peredaran rokok ilegal.
“Kita butuh kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan, untuk mencegah peredaran rokok illegal,” kata Sumarno, di sela acara.
Dia menjelaskan, barang kena cukai adalah barang tertentu yang mempunyai karakteristik konsumsinya perlu dikendalikan, peredarannya diawasi, dan pemakaiannya dapat memimbulkan dampak negatif bagi orang lain dan lingkungan.
Rokok yang tidak ada cukainya, lanjut Sumarno, berarti tidak patuh terhadap peraturan yang ditetapkan negara, karena tidak membayar cukai dan tidak membayar pajak rokok.
Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Jateng-DIY, Khoirul Hadzid mengatakan, Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang diperoleh Pemprov Jateng pada 2024 sekitar Rp35 miliar.
Dana tersebut dikelola untuk menanggulangi dampak rokok di bidang kesehatan, pengobatan, kampanye gempur rokok ilegal, sosialisaai penegakkan hukum, pembayaran BPJS Kesehatan, dan sebagainya. Termasuk kegiatan fun run dan aero run yang digelar Pemprov Jateng.
“Tahun ini kami sudah menindak 105 juta batang rokok ilegal. Dan pada Senin (9 Desember 2024) akan melakukan pemusnahan bersama Forkopimda Jateng. Ada sebanyak 23 juta batang akan kita bakar,” kata Khoirul.
Ditambahkan, tingkat konsumsi rokok masyarakat Jateng masuk peringkat tiga setelah belanja beras dan kebutuhan pokok lainnya.
Khoirul berharap, dukungan dan kolaborasi antara Kanwil Bea Cukai Jateng, Pemprov Jateng, dan pemangku kepentingan lain terus ditingkatkan, agar peredaran rokok ilegal di Jateng tidak lagi marak.
Kategori : News
Editor : RAS
Posting Komentar