TANGERANG, suarapembaharuan.com - Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, SS., ME., menemukan sejumlah pelanggaran dalam proyek PIK2 dipesisir Pantai Utara Kabupaten Tangerang. Mulai tidak menaati rencana tata ruang wilayah (RTRW) dan menabrak konservasi hutan lindung.
Ist |
"Tapi ingat ya, yang menjadi PSN itu bukan semua PIK2, tapi hanya 1.700 (1.755 hektare, Red). Bukan kawasan perumahannya, tapi yang khusus untuk pariwisata, coastland, jadi kayak wisata pantai itu, tropical coastland," ujarnya.
Dalam kesempatannya ia menekankan tugas Kementerian ATR/BPN adalah memastikan apakah proyek tersebut sudah sesuai dengan RTRW atau belum. Jika sejalan, pihaknya bakal mengeluarkan surat rekomendasi.
Ternyata, Menteri ATR/BPN, mengaku menemukan sejumlah pelanggaran dalam proyek tersebut. Pertama, tropical coastland tidak menaati RTRW provinsi dan RTRW kabupaten/kota.
"Kemudian (pelanggaran, Red) yang kedua, dari 1.700 (1.755 hektare, Red)kan kawasannya itu lokasinya, 1.500 hektare-nya adalah kawasan hutan lindung," jelasnya.
"Hutan lindung itu sampai hari ini belum ada penurunan status, dari hutan lindung menjadi hutan konversi. Hutan konversi menjadi hak penggunaan lain (HPL, Red), belum sama sekali."
Ia menyebut status lahan PSN PIK2 yang masih berdiri di atas hutan lindung menjadi ranah Kementerian Kehutanan. Sedangkan urusannya adalah memberikan rekomendasi kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (KKPR).
Senada dilayangkan mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Said Didu, bila PSN PIK2 mengklaim bila lahannya 1.755 hektar. Sejatinya didalam sejumlah lahan tersebut 1.400 hektar adalah magrove (hutan bakau).
"Artinya tanah biasanya hanya 355 hektar, ko PSN PIK2 sampai ke Tanara sana. Artinya ada sesuatu yang tidak baik menggunakan PSN PIK2 untuk berlindung menggusur rakyat," ujarnya.
Ia juga mengungkapkan jika dirinya memiliki bukti dukungan Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (Apdesi). Khususnya terhadap proses pembebasan lahan untuk kepentingan PIK2 diwilayah Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang.
“Di Kronjo dan itu sangat jelas tertulis kantor pembebasan lahan PT Kukuh Mandiri Lestari didukung oleh Apdesi. Sangat clear (jelas, Red),” ujarnya.
Ketua Tim Hukum Said Didu, Gufroni, menyatakan bukti dukungan Apdesi terhadap proses pembebasan lahan kawasan PIK2 di wilayah Kronjo itu terpampang jelas dan nyata. Bukti tersebut, ditengarai menjadi kecemasan Maskota, selaku Ketua Apdesi Kabupaten Tangerang terhadap konten-kontes media sosial yang diunggah Said Didu tentang perkembangan PIK2.
Kategori : News
Editor : PAS
Posting Komentar