KNPI Desak Polisi Periksa dan Tangkap Dirut BNI

JAKARTA, suarapembaharuan.com - Kasus penipuan yang melibatkan PT Lunaria Annua Teknologi (Koin P2P) mulai jadi pergunjingan publik. Pasalnya kasus tersebut turut menyeret Manajemen Koin P2P karena penipuan salah satu mitra peminjam atau borrower.



Michael Timothy Hardjadinata, CEO MTH Corp atau MTH Global Investama diduga menjadi salah satu peminjam, yang ikut melakukan fraud atau penyelewengan dana. Tidak sedikit Pinjaman Michael ke Koin P2P yang mencapai Rp 365 miliar dan telah macet. 


Timothy pun saat ini telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh pihak manajemen Koin P2P. Kabar terbaru, Michael Timothy baru bisa mengembalikan sebesar Rp 75 miliar dari total pinjaman Rp 365 miliar. 


Haris Pertama, Ketua Umum DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia melalui keterangannya, Kamis (05/12/2024), mendesak pihak Kepolisian agar memeriksa dan menahan Direktur Utama Bank Nasional Indonesia (BNI) Royke Tumilaar. Sebab, menurut Haris, BNI merupaka satu lender atau pemberi pinjaman di KoinWorks.


“KNPI meminta agar pihak Kepolisian segera memeriksa dan menahan Dirut BNI Royke Tumilaar karena ikut bertanggungjawab sebagai pemberi pinjaman kepada KoinWorks,” kata Haris.


Sebagaimana diketahui bahwa, Koin P2P merupakan penyelenggara pinjaman online yang mempertemukan pemberi pinjaman dengan peminjam dalam satu platform. Platform itu adalah anak usaha KoinWorks, salah satu startup fintech di Tanah Air.


KoinWorks kemudian kepercayaan Bank Nasional Indonesia (BNI) sebagai penyalur pinjaman modal kerja untuk UMKM di Tanah Air.


BNI sendiri diketahui merupakan salah satu pemberi pinjaman di KoinWorks. Hal itu dilihat dengan adanya kolaborasi BNI dengan KoinWorks melalui peluncuran Fitur NEO Card yang memberikan akses dan layanan keuangan kepada lebih dari 65 juta pelaku UKM di Indonesia. Serta sektor produktif lain untuk pengembangan bisnis.


“Adanya kasus ini, Direktur Utama BNI Royke Tumilaar bisa kesandung, sebab, uang pinjaman dari KoinWorks lewat anak usahanya Koin P2P sebesar Rp 365 miliar belum kembali sepenuhnya usai tindakan fraud Michael Timothy,” tegas Haris.


Kategori : News


Editor      : ARS

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama