JAKARTA, suarapembaharuan.com - Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) dalam hal ini Pusat Pengelolaan Komplek Gelanggang Olahraga Bung Karno (PPKGBK) menegaskan pengamanan dan perbaikan tata kelola Gedung Balai Sidang Jakarta atau biasa disebut Jakarta Convention Center (JCC) dilakukan demi kepentingan masyarakat dan negara.
Pengelolaan JCC yang terletak di Blok 14, yang sebelumnya dilakukan oleh PT Graha Sidang Pratama (PT GSP) berdasarkan Perjanjian Bangun Guna Serah pada 22 Oktober 1991 (perjanjian), telah berakhir sejak 21 Oktober 2024 lalu.
Sekretaris Kemensetneg Setya Utama, mengatakan sesuai dengan ketentuan peraturan dan bentuk perjanjian tersebut. Setelah membangun dan menggunakan, maka bangunan yang telah dibangun dan digunakan selama 33 tahun tersebut, wajib untuk diserahkan dalam keadaan baik dan layak pakai.
Hal ini sesuai dengan kondisi normal untuk bangunan atau fasilitas sejenis dan langsung dapat digunakan atau dioperasionalkan pada saat berakhirnya perjanjian tersebut.
"Sehingga dalam hal ini, PT GSP berkewajiban menyerahkan obyek perjanjian yaitu kepada PPKGBK tanpa syarat apapun, namun PT GSP menolak mengembalikan atau menyerahkan," kata dia di Jakarta, pada Senin (30/12/2024).
Meskipun Perjanjian telah berakhir, lanjut Setya Utama, PT GSP tidak melaksanakan kewajiban menyerahkan Gedung Balai Sidang Jakarta atau JCC. Bahkan masih tetap melakukan penjualan JCC di Blok 14 tersebut, untuk venue penyelenggaraan berbagai acara yang pelaksanaannya jelas-jelas dilakukan setelah tanggal berakhirnya perjanjian tersebut.
Terkait hal tersebut Kemensetneg melalui Sekretaris Kementerian, Setya Utama, menyatakan bahwa PPKGBK telah berkoordinasi secara intensif dengan para pemangku kepentingan, khususnya Kementerian Keuangan guna memastikan bahwa upaya pengamanan dan perbaikan tata kelola yang dilakukan sesuai dengan kebijakan pengelolaan dan pengamanan aset barang milik negara.
"Hal tersebut sejalan dengan komitmen Kemensetneg dalam mengoptimalisasi pengelolaan dan pemanfaatan JCC sebagai barang milik negara untuk kepentingan masyarakat serta mengurangi potensi kerugian keuangan negara," ungkap dia.
Direktur Utama PPKGBK Rakhmadi Afif Kusumo, mengimbau dan mengingatkan kepada para penyelenggara acara, pengguna atau pihak sponsor, yang telah dan akan melakukan pemesanan reservasi atau booking atau melakukan ikatan terkait dengan penggunaan JCC, agar segera berkoordinasi dengan PPKGBK.
"Hal ini guna memastikan penyelenggaraan berbagai acara pasca berakhirnya Perjanjian, dan tindakan pengamanan tersebut dapat berjalan dengan baik dan tidak berpotensi menimbulkan implikasi hukum," tegasnya.
Menurutnya, Kemensetneg dalam hal ini PPKGBK berkomitmen terus memperbaiki tata kelola kawasan GBK termasuk JCC sejalan dengan prinsip badan layanan umum, utamanya dalam pengamanan dan optimalisasi aset negara.
"Sehingga pemanfaatannya berjalan lancar dengan tetap mengutamakan kepentingan masyarakat dan negara serta menjunjung tinggi profesionalisme dan prinsip good governance," pungkas Rakhmadi.
Kategori : News
Editor : AHS
Posting Komentar