Kejati Papua Turun ke Timika Dalam Kasus Dugaan OTT Money Politics Terkait Pilkada

TIMIKA, suarapembaharuan.com - Kejaksaan Tinggi Papua yang tergabung dalam Gakkumdu Papua Tengah sudah berada di Timika untuk menyelidiki alasan dihentikan kasus dugaan money politic yang diduga dilakukan oleh salah satu tim paslon Bupati dan Wakil Bupati Mimika.


Ist

“Ya, kami dari tim Gakkumdu Provinsi sudah di Timika, kami cek dulu kenapa kasus money politic itu dihentikan, nanti dikonfirmasi lagi karena masih rapat internal,” kata Yafet Bonay tim Gakkumdu Provinsi Papua Tengah sebagaimana dikutip dari Fajarpapua.com, Sabtu (30/11/2024) 


Sebelumnya, Deputi Bidang Dukungan Teknis Bawaslu RI, La Bayoni, menuturkan Gakkumdu saat ini masih melakukan proses klarifikasi terhadap terduga pelaku dan pemeriksaan saksi-saksi.


“Sekarang sudah dilakukan pemeriksaan kemudian nanti ada klarifikasi dan pengembangan saksi baru,” kata La Bayoni saat mendatangi Kantor Gakkumdu Mimika, Selasa (26/11/2024).


La Bayoni sebenarnya tengah melakukan supervisi terkait kesiapan Pilkada di Papua termasuk Mimika, namun kebetulan menemukan pengungkapan dugaan praktek money politic.


“Saya datang sebenarnya supervisi di Papua termasuk di Mimika guna melihat kesiapan Pilkada. Saya juga tidak tahu, saya datang ada terjadi seperti ini,” katanya.


Ditanya soal temuan barang bukti sejumlah uang yang diamankan, La Bayoni menyebut sebaiknya menunggu keterangan resmi dari Sentra Gakkumdu Mimika.


“Temuan tadi nanti dijelaskan oleh pemeriksa dalam hal ini Bawaslu atau tim Gakkumdu yang sedang berproses,” kata dia.


Diketahui, Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Provinsi Papua Tengah melakukan supervisi Pilkada Mimika 2024 di Mimika, Jumat (29/11/2024) malam. Supervisi ini terkait adanya dugaan money politic yang dilakukan oleh tim pemenangan salah satu pasangan calon bupati Mimika yang ditangkap pada Selasa (26/11/2024).


Dua terduga pelaku berinisial EK dan CE diamankan Gakkumdu Mimika setelah terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Jalan Budi Utomo, dengan menyita uang Rp 1,1 miliar.


Kedua terduga pelaku pada akhirinya dilepas dengan alasan tidak dilanjutkan penyelidikan dikarenakan perbuatan EK dan CE tidak memenuhi unsur money politic. Bahkan uang Rp 1,1 miliar telah dikembalikan.


Kategori : News


Editor      : AHS

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama