Usut Kasus Ted Sioeng- Bank Mayapada Secara Transparan

JAKARTA, suarapembaharuan.com - Pengusaha Ted Sioeng baru-baru ini menggugat PT Bank Mayapada Internasional Tbk sebesar Rp1,25 triliun lantaran merasa tidak terima atas keputusan pailit yang diberikan kepada dirinya.



Sebelumnya, Bank Mayapada telah mengajukan pailit terhadap Ted Sioeng dan perusahaan induknya PT Sioengs Group, karena dianggap tidak mampu membayar utang. 


Hal pengajuan pailit dari Mayapada ini yang sepertinya memicu Ted Sioeng melayangkan gugatan bernomer 1279/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL kepada Mayapada.


Namun, perseteruan tentang gugatan Ted Sioeng terhadap PT Bank Mayapada Internasional Tbk sepertinya  kurang mendapat perhatian masarakat, terutama  media massa.


Menyikapi hal tersebut sejumlah media online menemui Sekjen Indonesia Police Watch (ICW) Data Wardhana di bilangan Jakarta Selatan, untuk meminta komentarnya mengenai kejanggalan kasus tersebut.


"Ini menyangkut ada kepintaran orang yang meng-create. Karena sepertinya semua sudah diselesaikan. Akhirnya nggak ada beritanya sama sekali yang beredar di masyarakat," ujar Data Wardhana, Minggu, (22/12/24).


Data pun heran, seharusnya kasus besar ini menjadi perhatian masyarakat. Tapi mengapa media besar nasional cetak maupun online tidak mau memberitakannya.


Data berpandangan ada pihak yang "bermain" di situ. Data menyarankan untuk para media harus terus melacak dan mengawalnya hingga tuntas.


"Polisi dan aparat penegak hukum lainnya harus mengusut tuntas kasus ini secara transparan agar masyarakat mengetahui sudah sampai sejauh mana penanganannya," tegas dia.


Kalau tidak, kata Data, ada pihak yang berkepentingan dengan kasus ini sehingga beritanya tidak dinaikkan atau disebarluaskan.


Data mengaku dirinya dan IPW tidak mengetahui tentang adanya berita soal gugatan dari Tan pada Mayapada. 



"Ya kita nggak punya data mengenai persoalan (gugatan Tan) ini," ujar Data.


Bahkan, Data mengaku baru tahu soal gugatan tersebut saat pertemuan dari media yang  mengundangnya berdikusi soal kasus ini.


"Ya, kalo kita punya data ya, sudah kita lacak. Karena kasus ini menarik dan ada sepertinya kejanggalan," ujarnya lagi.


Menurut Data, tidak banyaknya berita yang beredar soal gugatan antara Tan dan Mayapada di media mainstream ataupun medsos sebetulnya hal yang biasa.


Pasalnya, kata Data, sejumlah media besar sepertinya sudah ada pihak yang meredamnya.


"Tapi, soal keterlibatan media besar yang terkesan diam, itu yang nggak bisa kami lacak," ungkap Data.


Data menilai, kasus ini sepertinya ada permainan tingkat tinggi oleh kelompok-kelompok yang ingin bermain, dan itu harus dilacak agar diketahui siapa dalangnya.


Untuk kasus Ted-Mayapada ini, menurut Data, harus ada beberapa opsi penyelesaian. 


"Kita harus siapkan ada lembaga khusus yang akan menangani kasus ini. Semacam juru bicara lah. Masyarakat, khususnya media harus mengawal proses hukumnya," ujar Data.


Data juga menyebut perlunya diadakan semacam diskusi dengan pakar ekonomi, pakar pidana, pakar perbankan, dan pakar yang relevan dengan persoalan yang  terjadi.


Sebelum menutup pembicaraan, Data menyebut jika sudah terjadi saling gugat menggugat maka, dari nomer registrasi gugatan tersebut biasanya ada banyak hal yang bisa dibedah dan ditelusuri seperti dari berkas-berkas yang ada.


Kategori : News


Editor      : AHS

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama