Jangan Ragu Hentikan Perkara Firli Bahuri di Kasus Gratifikasi

MEDAN, suarapembaharuan.com - Pusat Monitoring Politik dan Hukum Indonesia (PMPHI) menengarai penanganan kasus dugaan gratifikasi yang menyeret mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, terkesan memiliki banyak keraguan.


Gandi Parapat

Koordinator PMPHI, Gandi Parapat mengatakan, penanganan kasus ini terkesan meragukan karena berlangsung sangat lama, apalagi status tersangka terhadap Firli Bahuri sudah berlangsung lebih dari setahun. Kasus ini membuat posisi Firli Bahuri semakin tersudut.


"Kita menyarakan Polda Metro maupun penyidik yang menangani perkara ini supaya lebih subjektif dalam membedah perkara tersebut. Jika memang kurang memiliki bukti kuat dalam menangani perkara ini saja, maka sebaiknya kasus ini dihentikan," ujar Gandi Parapat, Kamis (27/12/2024).


Gandi menilai, penghentikan perkara yang sudah menyeret Firli Bahuri tidak akan melanggar aturan berlaku jika penyidik melakukan itu. Namun kasus ini harus bisa disampaikan ke publik jika perkara tersebut dihentikan. Penanganan perkara ini harus dibedah ulang.


"Status tersangka oleh Polda Metro telah menjadikan Firli Bahuri sebagai orang yang sudah bersalah. Publik menjadi bertanya - tanya karena penanganannya berjalan hingga setahun. Apalagi, status tersangka ini sudah lama disandang Firli Bahuri," kata Gandi Parapat.


Karena itu, Gandi meminta Polda Metro untuk memberikan kepastian hukum terhadap penanganan perkara tersebut. Bahkan bila perlu Barekrim Polri ikut menelaah perkara tersebut. Jangan sampai perkara ini justru mencoreng citra Polri.


"Kita meyakini bahwa Firli Bahuri belum tentu bersalah di mata hukum. Kita menyarankan penyidik tidak ragu untuk menghentikan kasus tersebut. Kasus ini sudah menjadi perhatian, dan diharapkan tidak mempengaruhi pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka," sebutnya.


Kategori : News


Editor      : ARS

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama