HUT ke-47, BPJS Ketenagakerjaan Dorong Pekerja Informal di Kota Medan Tercover Jaminan Sosial

MEDAN, suarapembaharuan.com - Memperingatai Hari Ulang Tahun (HUT) ke-47 BPJS Ketenagakerjaan, Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumbagut menggelar syukuran bersama peserta yang datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Medan Kota di Jalan Kapten Pattimura, Kamis (5/12/24).



Kegiatan ini diawali dengan pemotongan nasi tumpeng oleh Kepala Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumbagut Henky Rhosidien, dan memberikan kepada salah satu peserta BPJS.


Mengusung tema Kontribusi Terbaik Sejahterakan Pekerja, Henky mengatakan bahwa diusia yang ke 47 tahun, tentunya BPJS Ketenagakerjaan bisa dibilang sudah matang, meskipun masih banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan.


"Untuk wilayah Sumbagut (Aceh dan Sumut), corporate kita masih 40 persen. Inilah salah satu yang menjadi tugas kami untuk lebih terus ditingkatkan," kata Henky.


Henky mengungkapkan bahwa untuk meningkatkan capaian tersebut pihaknya bekerjasama dengan stakeholder dan berbagai pihak seperti pemerintah daerah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota. Tujuannya, agar bagaimana cakupan perluasan ini bisa lebih meningkat lagi.


"Harapan kami, pada saat Indonesia emas tahun 2045, universal corporate BPJS Ketenagakerjaan bisa tercapai minimal 95 persen," ungkapnya.


Henky menjelaskan bahwa agar universal corporate jamsostek bisa segera tercapai, harus ada dukungan dari pemerintah daerah, contohnya Pemko Medan, yang telah memberi dukungan luar biasa, khususnya untuk sektor informal melalui APBD-nya.


"Kolaborasi antara Pemerintah Kota Medan dengan BUMN dan badan usaha lainnya sangat penting guna memberikan CSR-nya sebagai perlindungan pekerja rentan yang ada di Kota Medan dan sudah tercover sebanyak 70 ribu. Mudah-mudahan Kota Medan bisa universal corporate," jelas Henky.


Henky mengatakan, sebagaimana diketahui bahwa Presiden Prabowo Subianto ingin jaminan sosial harus bisa dirasakan oleh seluruh warga negara tanpa terkecuali, termasuk juga jaminan sosial terhadap seluruh pekerja, baik formal maupun informal harus tercover oleh BPJS Ketenagakerjaan.


"Untuk mendukung program tersebut, salah satunya yang kami lakukan yaitu terus berkolaborasi dengan pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota melalui dana-dana APBD maupun dana bagi hasil, yang sebagian persentase nya dari dana bagi hasil itu digunakan untuk perlindungan pekerja rentan," ucap Henky.


Kemudian, Henky menambahkan bahwa untuk mencapai jaminan sosial ketenagakerjaan itu, pihaknya mengembangkan sistem keagenan, baik keagenan wadah, komunitas maupun keagenan korporasi, dimana sistem keagenan ini terfokus ke sektor pekerja informal.


"Kami akan fokuskan sistem keagenan ini pada tahun 2025, sehingga pekerja informal yang saat ini baru sekitar 23 persen tercover BPJS Ketenagakerjaan, nantinya bisa meningkat atau bisa mengimbangi jumlah corporate sektor pekerja formal," tutur Henky.


"Targetnya untuk pekerja sektor informal bisa mencapai 52 persen. Kami yakin target tersebut bisa tercapai dengan melakukan kolaborasi terhadap pemerintah daerah terkait optimalisasi jaminan sosial ketenagakerjaan," sambungnya.


Henky menuturkan, pekerja sektor informal minimal ikut dua program, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Akan tetapi, pihaknya juga akan terus mendorong untuk ikut Jaminan Hari Tua (JHT) karena dari sisi premi paling rendah dengan upah disetarakan Rp 1 juta.


"Untuk dua program (JKK dan JKM) hanya Rp 16.800. Apabila ingin ada tabungannya, maka tinggal nambah Rp 20.000 (untuk JHT) sehingga iurannya menjadi Rp 36.800. Tiga program ini manfaatnya luar biasa untuk pekerja informal," paparnya.


"Kami mengimbau kepada para pekerja informal yang memiliki upah lebih tinggi dari Rp 1 juta dan di bawah Rp 20 juta, silahkan mendaftar sesuai dengan upahnya, sehingga manfaat yang dirasakan juga lebih tinggi," tutup Henky.


Sementata itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Medan Kota, Jefri Iswanto, menyampaikan bahwa BPJS Ketenagakerjaan akan terus berupaya untuk memperluas cakupan perlindungan pekerja di Indonesia, terutama di Kota Medan, sesuai dengan Revisi Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan. 


"Untuk di Kota Medan, coverage perlindungan ketenagakerjaan baik pekerja formal maupun informal sudah mencapai lebih dari 56 persen. Kita akan terus memberikan informasi melalui sosialisasi maupun dari media cetak atau elektronik tentang pentingnya perlindungan dari program BPJS Ketenagakerjaan," sebut Jefri.


Kategori : News


Editor      : RCS

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama