Barantin Serahkan Tersangka Penyelundupan Benih Kecambah Sawit dan Barang Bukti ke Penegak Hukum

TANJUNG BALAI, suarapembaharuan.com - Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Balai Besar Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan Sumatera Utara (Karantina Sumut)  menyerahkan tersangka penyelundupan benih kecambah sawit dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Tanjung Balai.



“Tersangka dan barang bukti yang kami serahkan merupakan tindak lanjut hasil penyidikan yang dilakukan PPNS Karantina Sumut terhadap pelaku tindak pidana penyelundupan benih kecambah sawit yang berinisial DFL dinyatakan sudah lengkap,  kemudian turun P21 dari Jaksa Penuntut Umum (JPU),” ungkap Kepala Karantina Sumut, Prayatno Ginting melalui keterangan persnya pada hari Kamis, 19 Desember 2024.


Menurut Prayatno, P21 adalah kode formulir yang dikeluarkan oleh kejaksaan yang isinya memberitahukan bahwa berkas penyidikan sudah lengkap. P21 ini menjadi bukti bahwa proses penyidikan telah selesai dan selanjutnya adalah penyerahan tersangka penyelundupan  benih kecambah sawit dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Tanjung Balai sebagai penegak hukum.


Prayatno menjelaskan  kronologis adanya tersangka penyeludupan tersebut, ketika  petugas karantina melakukan pemeriksaan di Pelabuhan Teluk Nibung Tanjung Balai Asahan, menerima  informasi bahwa  ada fiber ikan diduga berisi benih kecambah sawit yang akan dikirim ke luar negeri  dan telah  diamankan pihak  Bea Cukai Teluk Nibung.  Setelah diperiksa ternyata benar terdapat benih sawit dalam bentuk kecambah sebanyak 171 bungkus didalam 1 box Sterofoam dan 1  Fiber Ikan. 


Dikatakan Prayatno penggagalan pengiriman terhadap benih kecambah dilakukan karena tidak dilengkapi dengan sertifikat kesehatan yang merupakan dokumen wajib untuk lalu lintas media pembawa hama penyakit tumbuhan dan  tidak melalui tempat pengeluaran yang telah ditetapkan, serta tidak dilaporkan ke petugas karantina. “Ini pelanggaran terhadap Pasal 87 huruf a dan c  Jo Pasal 34 ayat (1) huruf a dan c  Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan  serta merupakan tindakan pidana pelanggaran  dibidang perkarantinaan,” ujar Prayatno.


Lebih lanjut   Prayatno  menjelaskan penegakan hukum yang kami lakukan bertujuan untuk memberikan efek jera kepada para pelaku, serta memperkuat kewaspadaan terhadap potensi penyelundupan barang-barang yang membahayakan sektor ekonomi dan pangan Indonesia. Dengan langkah ini, pihaknya berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum demi mewujudkan pelaksanaan karantina yang efektif sesuai dengan peraturan yang berlaku. 


Pada kesempatan yang sama, Karantina Sumut juga menyampaikan apresiasi  kepada Kejaksaan Tinggi Sumut, Kejaksaan Negeri Tanjung Balai, serta Korwas PPNS POLDA Sumut atas dukungan dan sinergi yang terjalin selama proses penegakan hukum kasus ini. Kolaborasi yang solid ini menjadi bagian penting dalam mewujudkan penegakan hukum karantina yang tegas dan profesional. 


“Kami berharap kolaborasi ini terus berlanjut untuk menjaga kelestarian sumber daya alam Indonesia dan mencegah kerugian yang lebih besar di masa depan,” pungkas Prayatno.


Kategori : News


Editor      : ARS

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama