20.629 Warga Terdampak Banjir dan Tanah Longsor Sukabumi

SUKABUMI, suarapembaharuan.com - Bencana hidrometeorologi basah yang terjadi pada hari Selasa (3/12/2024) lalu berdampak pada sejumlah lokasi di Kabupaten Sukabumi. 


Ist

Data sementara yang berhasil dihimpun Badan Nasional Penanggulangan Bancana (BNPB) per Rabu (11/12/2024) pukul 07.00 WIB, dilaporkan sebanyak 20.629 warga terdampak dan sebanyak 3.464 warga mengungsi.


Hasil himpunan data tersebut menunjukan bahwa ada peningkatan jumlah warga terdampak sebanyak 10.455 warga dan yang mengungsi bertambah sebanyak 476 warga yang tersebar di 184 Desa, di 39 Kecamatan di wilayah Sukabumi. 


Perubahan data ini bisa terjadi dikarenakan pergerakan data masih sangat dinamis. Selain update terkait jumlah warga terdampak dan mengungsi, dilaporkan sebanyak 1.605 rumah Rusak Ringan (RR), 1.829 rumah Rusak Sedang (RS), dan 2.058 rumah Rusak Berat (RB). 


Adapun upaya perbaikan dan relokasi masih dalam tahap pendataan.


Sampai hari ini, upaya pencarian korban hilang atas nama Eros dan Ojang terus dilanjutkan mengingat sudah ditetapkannya perpanjangan masa tanggap darurat selama tujuh hari, mulai 11-17 Desember 2024.


Usai ditetapkannya perpanjang masa tanggap darurat di wilayah Sukabumi, Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto kembali ke Sukabumi.


Kali ini, agenda kunjungan kerja Kepala BNPB dimulai dari mengunjungi gudang logistik yang berada di Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sukabumi. 


Dalam kinjungannya, Kepala BNPB memastikan stok logistik untuk memenuhi kebutuhan dasar para pengungsi cukup.


Setelah itu, kunjungan kerja dilanjutkan dengan peninjauan pos pengungsi yang ada di Kantor Kepala Desa Nangerang, Kecamatan Jampangtangah dengan menggunakan kendaraan roda dua bersama jajaran. 


Sesampainya di Desa Nangerang, Suharyanto langsung menyapa dan berdialog dengan para pengungsi. Kunjungan kerja Kepala BNPB diakhiri dengan memberikan simbolis bantuan serta bercengkrama dan berfoto dengan para pengungsi.


Kategori : News


Editor      : AAS

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama