PTUN Batalkan AD/ART Partai Golkar, PMPHI: Putusan Itu Berkekuatan Hukum Tetap, Wajib Dilaksanakan

MEDAN, suarapembaharuan.com - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memutuskan Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Golkar tidak sah. 



Menurut  Koordinator Pusat Monitoring Politik dan Hukum Indonesia (PMPHI), Gandi Parapat, keputusan PTUN Jakarta itu otomatis membatalkan kepemimpinan Bahlil sebagai Ketua Umum Partai Golkar.


"Putusan PTUN yang memutuskan Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Golkar tidak sah, menjadi kewajiban untuk dilaksanakan," ujar Gandi Parapat, Kamis (14/11/2024).


Gandi mengatakan, putusan PTUN yang memutuskan Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Golkar tidak sah harus dihormati. Petinggi Golkar tidak bisa membatalkan apalagi menolak putusan tersebut.


"Jika petinggi Golkar tidak menghormati putusan itu apalagi sampai tidak melaksanakan putusan maka dapat berimplikasi buruk di tengah masyarakat, khususnya pecinta Golkar," katanya.


Gandi menyarankan, petinggi Golkar mengikuti putusan PTUN tersebut, dan mengikuti skema musyawarah nasional (Munas) Partai Golkar yang dijadwalkan berlangsung pada bulan Desember mendatang.


"Bahlil tidak perlu mengkhawatirkan munas tersebut. Jika memang didukung pengurus pusat hingga DPD, Bahlil dipastikan akan menjabat Ketua Umum Partai Golkar," jelasnya.


Gandi menengarai, ada pihak yang merasa tidak puas dengan Bahlik memimpin Golkar. Apalagi, munas yang digelar pasca Airlangga Hartarto mundur dari jabatan Ketua Umum Partai Golkar, beberapa waktu lalu.


"Ini tidak terlepas dari mundurnya Airlangga Hartarto. Mundurnya Airlangga sebagai Ketua Umum Golkar, menimbulkan banyak pertanyaan. Kesannya, terlalu dipaksakan dan penuh tekanan," ungkapnya.


Gandi menilai, masih ada keinginan dari Airlangga Hartarto untuk memimpin partai berlambang pohon beringin tersebut. Apalagi, putusan PTUN Jakarta tersebut, bisa dikatakan bahwa secara otomatis masih mengakui Airlangga masih tetap menjabat sebagai ketua umum.


Seperti diketahui, gugatan itu diajukan oleh M. Ilhamsyah Ainun Mattimu, kader aktif Partai Golkar, yang diwakilkan tim advokat dari Alfan Anu Datar.


Muhamad Kadafi, salah satu pengacara M. Ilhamsyah mengatakan bahwa gugatan didasarkan pada ketidaksesuaian penyelenggaraan Musyawarah Nasional (Munas) XI Partai Golkar dengan AD/ART Partai Golkar yang berlaku sebelumnya.


Munas XI yang menjadi dasar pengesahan AD/ART baru, dilaksanakan pada tanggal 20-21 Agustus 2024. “Sedangkan menurut AD/ART sebelumnya, Munas seharusnya dilaksanakan pada Desember 2024 setiap 5 tahun sekali,” ujar Kata Kadafi, seperti dilansir dari detikgo.com.


Putusan PTUN Jakarta ini juga menggambarkan bahwa Munas XI Partai Golkar kemarin tidak sah. Karena Munas menjadi dasar pengesahan AD/ART baru, yang dibatalkan PTUN. Artinya, hasil Munas XI bisa dianggap tidak sah, termasuk penetapan Bahlil sebagai Ketua Umum Golkar.


Pengesahan Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Golkar tidak sah. Keputusan itu ditetapkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, (13/11).


PTUN Jakarta memutuskan, Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI No.M.HH-3.AH.03 tahun 2024 tentang Pengesahan AD/ART Partai Golkar yang baru, batal alias tidak berlaku.


Kategori : News


Editor     : AHS

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama