BOGOR, suarapembaharuan.com - Komplotan maling mobil sadis yang membenturkan korban ke tiang listrik di Bogor Timur, Kota Bogor, memasuki proses sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bogor. Tiga orang jadi terdakwa dalam kasus ini, yakni Andika, Andi alias Rio, dan Oka.
"Betul, hari ini sidangnya. (Agenda sidang) masih pembuktian," kata Humas PN Bogor Daniel Mario ketika dimintai konfirmasi, Selasa (4/11/2024).
"lya (mendengarkan keterangan saksi). Ini sidang kedua, untuk kapan sidang selanjutnya kita belum dapat informasi, nanti dikabari," imbuhnya
Awalnya dalam Pressrelease yang di laksanakan Polres kota bogor Ada Empat terdakwa yang disidang terkait kasus maling sadis membenturkan korban ke tiang listrik, yakni ismatulloh alias Ismet , Andika (A), Andi alias Rio (AR), dan Oka (0).
Dalam sidang hari ini, korban pencurian Heighel Nusa Anggara alias Hegel sempat menyampaikan kesaksiannya di hadapan majelis sidang. Hegel sebelumnya sempat koma dan dirawat di RS selama lebih dari sebulan setelah dibenturkan ke tiang listrik oleh pelaku.
Hegel menyatakan dalam kondisi sehat dan ikut menghadiri sidang bersama ayah kandungnya, Angga Satria. Hegel juga didampingi kuasa hukumnya, Riyadi Slamet.
"Jadi hari ini, Selasa, tanggal 5 November, saya mendampingi korban Hegel bersama orangtuanya (Angga Satria) terkait pemeriksaan saksi di PN Bogor," kata Riyadi seusai sidang.
"Ada beberapa pertanyaan yang terkait peristiwa yang disampaikan saat pertama kejadian, (korban) dibawa ke rumah sakit, (kesaksian) itu disampaikan tidak ada yang dikurangi, sesuai dengan apa yang di pemberitaan terdahulu," imbuhnya.
Riyadi mengatakan, menemukan hal baru dalam kasus yang dialami kliennya. Di antaranya adalah adanya seseorang yang sempat ditetapkan sebagai tersangka padasaat Pressrelease oleh kepolisian kota bogor, kini dihadirkan di PN Bogor sebagai saksi
"Tadi kami sama keluarga sangat kaget, ketika ada salahsatu tersangka dalam PressConfrence polresta bogor beberapa bulan lalu , sekarang sudah berubah menjadi saksi dalam persidangan tadi, inisial IS.
Fakta persidangan Peran IS penghubung Dia mengakui mengubah identitasnya dengan membeli KTP palsu di platfom gidital untuk mendapatkan Rekening dari salah satu Bank swasta dan menerima uang transferan dari korban untuk pembelian unit kendaraan , justru sekarang berubah jadi saksi," kata Riyadi.
"Harapan kami dari keluarga, mudah mudahan majelis bisa mendapatkan petunjuk baru dari hasil pemeriksaan tadi. Mudah-mudahan di persidangan bisa memberikan kepastian keadilan buat kita semua, atau tidak menutup kemungkinan kalau kita tidak dapat keadilan, kita berupaya mencari keadilan lain. lya membuat laporan lain," imbuhnya.
Kategori : News
Editor : AHS
Posting Komentar