Peraturan Pemerintah Dapat Menjadi Solusi Sebelum UU Perkoperasian Baru Ditetapkan

JAKARTA, suarapembaharuan.com – Menteri Koperasi pada Kabinet Merah Putih, Budi Arie Setiadi menerima kunjungan Ketua Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Nasari Frans Meroga Panggabean, MM, MBA. Dalam kunjungan yang berlangsung pada Selasa, 29 Oktober 2024 bertempat di Kantor Kementerian Koperasi Republik Indonesia tersebut dihadiri pula oleh jajaran pengurus, pengawas dan pengelola KSP Nasari.


Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi Menerima Draft Rancangan Peraturan Pemerintah “Peningkatan Peranan Koperasi dalam Perekonomian Nasioanal”.

Dalam pertemuan tersebut, Menteri Koperasi banyak saling bertukar pikiran dengan Ketua KSP Nasari. ‟Saat ini sangat diperlukan penyempurnaan regulasi tentang Perkoperasian, bahkan pada akhir masa pemerintahannya, Presiden RI ke-7 Joko Widodo sempat memanggil Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas untuk segera mendorong berlakunya UU Perkoperasian yang baru,” ujar Frans kepada Budi Arie.


Tapi sayangnya sampai berakhirnya periode pemerintahan sebelumnya, pemerintah dan DPR seakan tidak peduli sehingga UU Perkoperasian baru tersebut tak kunjung nyata,” tambah Frans lagi.

 

Menyikapi mandeknya RUU Perkoperasian tersebut, Frans Meroga menyerahkan draft rancangan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Peningkatan Peranan Koperasi dalam Perekonomian Nasional kepada Menteri Koperasi sebagai wujud tanggungjawab generasi muda ikut berperan aktif dalam pembangunan Perkoperasian Indonesia sebagai usaha perwujudan visi Indonesia Emas 2045.

 

“Rancangan PP ini kami sajikan lengkap beserta Naskah Akademik (NA) yang meliputi evaluasi dan analisis peraturan perundang-undangan terkait; landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis; sasaran, ruang lingkup, jangkauan dan arah pengaturan serta materi muatan,” terang Frans yang juga Ketua Angkatan Muda Koperasi Indonesia (AMKI).

 

Menanggapi penyerahan draft Rancangan PP tersebut, Menteri Koperasi menyambut baik karena inisiatif ini akan menjadi solusi percepatan tantangan peningkatan peran koperasi sambil terus mendorong agar UU Perkoperasian yang baru dapat segera ditetapkan.


“Inisiatif Rancangan PP ini sangat baik untuk segera ditindaklanjuti, sehingga apabila Peraturan Pemerintah tersebut nanti berlaku dapat langsung menjadi solusi peningkatan peran koperasi dan sekaligus menjadi katalisator dan pendorong ditetapkan UU Perkoperasian yang baru,” jelas Budi Arie.


Budi Arie menginginkan koperasi itu murni, yang tidak disalah gunakan oleh oknum-oknum, yang didalamnya pengambil segala keputusan tertingggi adalah berada di Rapat Anggota, namun kalau koperasi dalam naungan OJK maka itu tidaklah cocok, apapun itu ceritanya, Koperasi harus dibawah naungan Kementerian Koperasi dan bukan di OJK.

 

 “Saya pun telah banyak mendengar aspirasi dari teman-teman gerakan koperasi tentang otoritas pengawas khusus bagi koperasi, lembaga penjaminan simpanan koperasi dan lain-lain. Hal ini pun akan menjadi prioritas kami di Kemenkop,” tambah Budi Arie.


“Kita akan dorong segera berlakunya UU Perkoperasian yang baru atau kalau tidak ya Rancangan PP ini akan menjadi solusi,” pungkas Budi Arie.


Kategori : News


Editor      : AHS

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama