JAKARTA, suarapembaharuan.com - Anggota Komisi XIII DPR RI Arisal Aziz menyoroti Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) yang kerap kali menjadi tempat bisnis, khususnya peredaran narkoba.
Ist |
Padahal, sejatinya, Lapas merupakan tempat pembinaan bagi seorang narapidana setelah putusan inkra agar berubah menjadi lebih baik.
"Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan harus memperketat pengawasan," kata Arisal dalam Rapat Kerja Komisi XIII DPR RI dengan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta.
“Kita tahu Lembaga Pemasyarakatan itu adalah untuk membina narapidana untuk berbuat baik lagi setelah keluar dari Lembaga Pemasyarakatan. Tetapi saya perhatikan setiap warga binaan khususnya narkoba, lapas salah satu tempat berbisnis untuk berjualan narkoba Pak Menteri,” sambungnya.
Menurutnya, Lapas seharusnya menjadi tempat pembinaan bagi para narapidana, tetapi malah justru narkoba dapat terjual secara mudah dan bebas di sana.
“Harapan kami adalah bagaimana caranya Bapak Menteri berpikir supaya narkoba yang ada di lembaga itu tidak ada lagi. Saya heran Pak Menteri, kenapa kok bisa ya lembaga begitu ketatnya pengawasannya tetapi narkoba-narkoba di sana itu lebih bebas penjualannya daripada di luar?,” tuturnya.
Sementera itu dalam paparannya, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto mengatakan, dalam capaian Direktorat Jenderal Pemasyarakatan tahun 2024 telah berhasil menggagalkan sejumlah 76 upaya penyelundupan narkoba di dalam lapas/rutan.
Kategori : News
Editor : ZHR
Posting Komentar