DPR Dukung Presiden Prabowo Hapus Utang Petani dan Nelayan

JAKARTA, suarapembaharuan.com - Anggota Komisi IV DPR RI Rajiv, mendukung rencana Presiden RI Prabowo Subianto mengeluarkan kebijakan untuk menghapus utang kredit macet bagi para petani dan nelayan kecil. 



Menurutnya, kebijakan itu merupakan langkah penting dalam meringankan beban ekonomi masyarakat kecil yang selama ini berperan vital dalam ketahanan pangan dan ekonomi nasional.


"Dengan meringankan beban utang mereka, kita turut mendukung kesejahteraan dan stabilitas sektor pertanian dan kelautan yang sangat penting bagi negara," ungkap Rajiv.


Dikatakannya, petani dan nelayan kecil kerap terjebak dalam siklus utang yang sulit mereka atasi, terutama di tengah kondisi ekonomi yang tidak menentu.


"Mereka menghadapi tantangan besar seperti fluktuasi harga komoditas, gagal panen, cuaca buruk, hingga minimnya akses ke teknologi dan modal usaha yang memadai," papar Politisi Fraksi Partai NasDem ini.


Untuk itu, tambah Rajiv, penghapusan utang adalah solusi konkret yang dapat memberikan ruang bagi petani dan nelayan kecil untuk bangkit dan kembali produktif tanpa beban finansial yang membatasi.


"Saya yakin, dukungan kepada petani dan nelayan kecil ini tidak hanya berdampak langsung pada kesejahteraan mereka, tetapi juga mampu memperkuat ketahanan pangan nasional," ujarnya.


Ia pun berharap, kebijakan tersebut segera diimplementasikan secara efektif agar manfaatnya bisa dirasakan langsung oleh para petani dan nelayan kecil yang selama ini berjuang menjaga pasokan pangan bagi masyarakat.


Pesiden Prabowo belum lama ini berencana untuk menghapus utang kredit macet dari sedikitnya enam juta petani, nelayan, hingga UMKM di perbankan melalui penerbitan peraturan presiden soal pemutihan utang.


Ia berharap pemutihan utang dapat membuka kembali akses petani, nelayan, dan UMKM kepada pembiayaan perbankan.


Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengatakan, rencana pemutihan atau penghapusan utang/kredit macet petani akan dibahas secara bersama-sama berbagai pihak.


Kategori : News


Editor     : AAS

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama