JAKARTA, suarapembaharuan.com - Kementerian Sekretariat Negara dalam hal ini Pusat Pengelolaan Komplek Gelanggang Olahraga Bung Karno (PPKGBK) meminta barang milik negara dikembalikan usai berakhirnya kerjasama pengelolaan Balai Sidang Jakarta atau Jakarta Convention Center (JCC) Senayan.
JCC Senayan yang terletak di Blok 14 telah berakhir jangka waktu perjanjian kerja sama bangun guna serah antara PPKGBK dengan PT Graha Sidang Pratama (PT GSP) pada 21 Oktober 2024 kemarin, dan bukan merupakan bentuk pemutusan atau pengakhiran sepihak.
Dengan berakhirnya perjanjian kerja sama tersebut, maka PT GSP berkewajiban menyerahkan aset Blok 14 dan objeknya kepada PPKGBK sesuai dengan kesepakatan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang saat ini berlaku.
Namun di lain sisi, PT GSP melalui suratnya kepada PPKGBK, menyampaikan penolakannya untuk menyerahkan aset Blok 14 kepada PPKGBK dengan alasan bahwa komitmen GSP untuk menyerahkan aset Blok 14 adalah dalam rangka perpanjangan perjanjian.
Tim kuasa hukum PPKGBK, Ardian Deny Sidharta, mengatakan hal ini tidak sesuai dengan ketentuan dalam perjanjian kerja sama, mengingat bahwa pengembalian atau penyerahan aset Blok 14 tersebut merupakan kewajiban PT GSP yang timbul seiring berakhirnya perjanjian kerja sama tanpa syarat apapun.
Penolakan PT GSP untuk mengembalikan atau menyerahkan aset Blok 14 kepada PPKGBK, sebagai suatu syarat agar PPKGBK bersedia memperpanjang perjanjian, dapat dianggap sebagai suatu bentuk penguasaan suatu barang miliknegara tanpa dasar yang jelas.
“PPKGBK telah berkoordinasi secara intensif dengan instansi-instansi terkait, termasuk diantaranya Kementerian Keuangan dan Kementerian Sekretariat Negara untuk memastikan bahwa penyerahan dan pencatatan barang milik negara yaitu aset Blok 14 berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, sebagai bentuk komitmen PPKGBK dalam melakukan pengamanan aset negara,” kata Deny kepada wartawan di Jakarta, Jumat (8/11/2024).
Sebagai bentuk apresiasi atas kerja sama yang telah berlangsung sejak tahun 1991, pada dasarnya PPKGBK tetap berupaya memberikan kesempatan kepada PT GSP melalui penawaran beberapa bentuk kerja sama lain. Namun demikian, hingga saat ini PT GSP secara sepihak membatalkan atau menolak untuk hadir dalam undangan pertemuan-pertemuan yang diusulkan oleh PPKGBK.
Setelah beberapa kali menolak hadir dalam pertemuan tersebut, PT GSP kemudian menyampaikan keinginannya untuk dapat membuka kembali pembicaraan mengenai kerja sama dengan PPKGBK. Akan tetapi, di tengah keinginan untuk berdiskusi, PT GSP justru mengajukan gugatan terhadap PPKGBK.
"Perlu kami sampaikan bahwa PT GSP terus mengakomodasi adanya penyelenggaraan event-event yang waktu pelaksanaannya dilakukan setelah berakhirnya masa perjanjian kerja sama pada 21 Oktober 2024," jelas dia.
"Oleh karena itu, kami mengimbau para penyelenggara event yang telah terikat komitmen di Balai Sidang Jakarta, untuk dapat berkoordinasi dengan PPKGBK demi memastikan bahwa penyelenggaraan event-event pasca berakhirnya perjanjian kerja sama tersebut tidak terdapat potensi kegiatan yang menimbulkan kerugian keuangan negara," pungkas Deny.
Kategori : News
Editor. : AHS
Posting Komentar