Ustadz Yusuf Mansyur Bersyukur Gugatan WanPrestasi Rp 98.7 Triliun Menang di Mahkamah Agung

JAKARTA, suarapembaharuan.com - Pendakwah Ustadz Yusuf Mansyur mengaku lega putusan Kasasi yang diajukan pihak Zaini Mustofa terkait kasus wanprestasi kasus investasi tambang senilai Rp. 98,7 Triliun dimenangkan pihak Mahkamah Agung. Hal itu Kembali menguatkan putusan Banding dari Pengadilan Tinggi Jakarta terkait kasus tersebut. 



"Alhamdulillah, saya diberitahu oleh tim pengacara bahwa dengan izin Allah SWT, kami menang. Karena memang nilainya cukup besar loh Rp. 98,7 Triliun," ungkap Yusuf Mansyur. 


Pemilik Pondok Pesantren Tahfizh Daarul Quran Tangerang itu menyatakan kemenangan kasasi di tingkat Mahkamah Agung terhadap Zaini tak lantas membuatnya jumawa. 


"Kemenangan ini tidak lantas menjadikan kami jemawa, kan banyak juga kemenangan sudah terjadi di tingkat pengadilan negeri pun luar biasa. Kan selama ini juga saya digempur sana sini, pengadilan dan bukan cuma satu tapi banyak, belum lagi kepolisian. Tidak pernah kami menselebrasi kemenangan di tingkat apa pun karena kami berpikir ini bukan kemenangan selayaknya main bola," tambahnya. 


"Ini menjadi momentum bagi saya pribadi untuk menjadi lebih baik dan bermanfaat," tegasnya. 


Dalam kesempatan ini, UYM juga mengucapkan terima kasih kepada berbagai pihak yang telah memberikan dukungan, doa dan mensupportnya selama menjalani proses hukum. 


"Alhamdulillah, berkat doa dari kawan-kawan yang percaya, yang mencintai, jemaah semua, santri-santri Darul Qur'an dan keluarga besarnya. Terima kasih kepada Dewan Hakim, Majelis Hakim, insyaallah mudah-mudahan Allah terus menjaga kita semua. Amin," tandasnya. 


Sebelumnya, kasus yang melibatkan Ustadz Yusuf Mansyur sendiri terjadi di tahun 2022 lalu, dimana Seorang bernama Zaini Mustofa menggugat Yusuf Mansur sebesar Rp98,7 triliun ke PN Jaksel beberapa waktu lalu atas tuduhan ingkar janji atau wanprestasi terkait investasi batu bara. 


Dalam kasusnya, Yusuf Mansyur digugat bersama PT Adi Partner Perkasa, Adiansyah, Baitul Mal Wattamwil (BMT) Darussalam Madani, dan Yayasan Program Pembibitan Penghafal Al Wuran Pondok Pesantren Tahfizh Daarul Quran karena dianggap melakukan wanprestasi. 


Ditingkat Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, gugatan tersebut sempat dikabulkan sebagian. Namun, Yusuf Mansur mengajukan banding, dan Pengadilan Tinggi Jakarta kemudian membatalkan keputusan tersebut. Gugatan Zaini dinyatakan tidak dapat diterima, memberikan kemenangan bagi Ustaz Yusuf Mansur.


Tak terima, Zaini Mustofa Kembali mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung dan berdasarkan putusan Kasasi Nomor 2460 K/Pdt/2024 yang diketok hakim agung pada 20 Agustus 2024 lalu, Hakim menyatakan menolak permohonan Kasasi Zaini Mustofa. Tak hanya itu, Zaini juga menjatuhkan hukuman kepada Menghukum Pemohon Kasasi (Penggugat) untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan yang pada tingkat kasasi ini sejumlah Rp 500.000.


Kategori : News


Editor      : AHS

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama