Tiga IUP Aktif PT GMK Terungkap: Dugaan Aktivitas Ilegal di Luar Koordinat Izin

TANAH LAUT, suarapembaharuan.com - Pemerintah Kabupaten Tanah Laut akan memanggil PT GMK terkait dugaan kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh aktivitas tambang ilegal di Jorong.



PJ Bupati Syamsir Rahman menyatakan bahwa tindakan tegas akan diambil untuk menangani masalah ini.


Kerusakan lingkungan yang terjadi di Jorong telah memicu kekhawatiran masyarakat setempat.


Banyak warga melaporkan dampak negatif dari aktivitas tambang, termasuk pencemaran air dan kerusakan lahan pertanian.


Hal ini menjadi perhatian serius bagi pemerintah daerah.


Dalam pernyataannya, PJ Bupati Syamsir menegaskan pentingnya menjaga kelestarian lingkungan.


Ia menyebutkan bahwa setiap perusahaan harus mematuhi regulasi yang ada untuk mencegah kerusakan lebih lanjut.


Pemerintah berkomitmen untuk melakukan investigasi menyeluruh.


Sebagai langkah awal, pemerintah akan mengumpulkan bukti-bukti dan laporan dari masyarakat.


Proses ini diharapkan dapat memberikan gambaran jelas mengenai dampak yang ditimbulkan oleh tambang ilegal tersebut.


Selain itu, pihak berwenang juga akan melakukan pemeriksaan terhadap dokumen izin PT GMK.


Masyarakat setempat berharap agar tindakan tegas diambil untuk menghentikan aktivitas tambang ilegal.


Mereka menginginkan agar lingkungan mereka dilindungi demi keberlangsungan hidup dan kesehatan.


Suara masyarakat akan menjadi pertimbangan utama dalam pengambilan keputusan.


Pemerintah juga berencana untuk melakukan sosialisasi mengenai pentingnya perlindungan lingkungan kepada masyarakat.


Edukasi ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran akan bahaya dari aktivitas tambang ilegal dan dampaknya terhadap ekosistem.


Dalam beberapa tahun terakhir, kasus kerusakan lingkungan akibat tambang ilegal semakin meningkat. Hal ini menunjukkan perlunya penegakan hukum yang lebih ketat terhadap pelanggaran yang terjadi.


PT GMK diharapkan dapat bekerja sama dengan pemerintah untuk memperbaiki situasi ini.


PJ Bupati Syamsir juga mengajak semua pihak untuk berperan aktif dalam menjaga lingkungan.


Kolaborasi antara pemerintah, perusahaan, dan masyarakat sangat diperlukan untuk menciptakan solusi yang berkelanjutan.


Ke depan, pemerintah akan terus memantau perkembangan situasi di Jorong dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan. Dengan demikian, harapannya adalah agar kerusakan lingkungan dapat diminimalisir dan kesejahteraan masyarakat terjaga.


Melalui langkah-langkah ini, pemerintah menunjukkan komitmennya dalam menjaga lingkungan hidup.


Penanganan kerusakan akibat tambang ilegal adalah salah satu prioritas utama demi masa depan yang lebih baik bagi generasi mendatang.


Izin IUP yang masih aktif dalam konsesi PT GMK sebagai berikut:

Dalam konteks permasalahan kerusakan lingkungan di Jorong karena aktivitas tambang ilegal, perlu dipertimbangkan status izin operasional masing-masing perusahaan yang terlibat.


Berikut adalah ringkasan tentang status IUP (Izin Usaha Pertambangan) masing-masing:


1. PT Prafa Coal Mining


- Status: memiliki IUP yang sah. Sesusi data modi esdm 545/22-IUP.OP/DPE/2014 dengan luas 678,44 hektar dengan awal izin 14/10 tahun 2013 berakhir 14/10/2029


Beralamat GRAHA MUSTIKA RATU 10TH FLOOR, JL. GATOT SUBROTO KAV. 74 - 75, JAKARTA SELATAN. 


Kepemilikannya


Farida Aryati adslah saham 98 persen dan indah Akhdarina Mokgtar 2 persen


 2. CV Nurul Hijrah


- No. IUP: 351/1/IUP/PMDN/2018 dan


503/11.5-26/DPMPTSP/IX/2020


- Lokasi: Kabupaten Tanah Laut, Provinsi Kalimantan Selatan


- Aktivitas: Menggunakan IUP untuk kegiatan produksi mineral/batubara.


-luas 72,6 hektar dengan awal izin 24/9/2020 sampai 30/5/2025


Alamat perusahaan JL.GUNUNG KENCANA NO.283 RT.018 RW.003 DESA ALUR KEC.JORONG KAB. TANAH LAUT


Dengan pemilik 100 persen Mujibburahman


3. PT Barito Inti Perdana


- Informasi: IUP 503/11.5-19/DPMPTSP/VIII/2020


Beralamat Jl. A Yani Km. 6,5 Kertak Hanyar, Banjarmasin, Kalimantan Selatan.


Pemegang saham peroranfan yakni Andy Susanto dan OH NJEN LIENG masing-masing 50 persen


Diluar koordinat 3 Izin IUP di atas tersebut bisa di duga aktifitas ilegal.


Perkebunan kelapa sawit itu merupakan perusahaan besar swasta (PBS) ternama.


Selain mengembangkan kebun sawit, juga memiliki pabrik CPO (crude palm oil). PBS ini telah cukup lama beroperasi di Tala.


Mengenai hal itu, Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (Distanhorbun) Tala M Faried Widyatmoko ketika dikonfirmasi mengatakan sejauh ini belum ada pemberitahuan dari pihak perusahaan tersebut.


"Belum ada pemberitahuan dari pihak perusahaan sawit tersebut, baik lisan maupun tertulis. Kalau di kebun ada aktivitas lain yang merugikan tentunya kan lapor, paling tidak memberitahukan," tandas Faried kepada media lokal Banjarmasin.


Apakah mungkin ada kerjasama resmi antara penambang dan perusahaan sawit tersebut? "Itu yang kami juga belum tahu karena sejauh ini belum ada pemberitahuan apa pun," tandas Faried.


Sepengetahuan dirinya, lanjut Faried, memang ada regulasi yang mengatur pemanfaatan lain pada HGU apabila ada program atau proyek strategis. 


"Kalau tak keliru, tambang batu bara termasuk dalam proyek strategis. Tapi ini tolong dicek kembali. Saya dulu hanya pernah mendengar aturan ini tapi belum membaca regulasinya," tutup Faried.


Kategori : News


Editor     : AHS

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama