SEMARANG, suarapembaharuan.com – Para pengembang perumahan, diminta agar tetap menjaga lingkungan di wilayah perumahan yang mereka bangun.
Hal ini disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Tengah (Jateng) Sumarno, dalam Bimbingan Teknis Sertifikasi Registrasi Pengembang Perumahan (SRP2), dengan tema “Semakin Pintar Jadi Developer”, di Gets Hotel Semarang. Menurutnya, terkait pengadaan lahan yang biasa dilakukan pengembang, diharapkan tidak menimbulkan permasalahan lingkungan.
“Saya berpesan, masalah lingkungan, teman-teman developer bicara masalah lahan, berarti bersinggungan masalah lingkungan. Kami memohon bantuan kepada teman-teman, bahwa asesmen dalam pengembang ini juga memerhatikan masalah lingkungan,” pesan Sumarno, kepada pengembang yang disampaikan ke media.
Menurutnya, jika pengembang mengabaikan permasalahan lingkungan, maka ke depan akan berdampak pada gangguan atau pengaruh tidak baik pada lingkungan.
“Kami mohon bantuan teman-teman development, tadi itu mengganggu orang lain atau tidak. Misal salurannya, drainasenya, ini nanti mengganggu orang lain atau tidak,” ujarnya.
Oleh karena itu, kata Sekda, dampak harus dimunculkan dalam perencanaan pembangunan, agar nantinya tidak mengganggu atau berdampak buruk pada lingkungan. Sehingga, para pengembang tidak panen dosa akibat tidak menjaga lingkungan.
Pihaknya berharap, para developer perumahan semuanya tersertifikasi dan terstandar. Dia juga mendorong pengembang se-Jateng teregistrasi. Sehingga, mereka bisa tercatat dengan baik serta terpantau.
“Kalau masalah standar, berarti kompetensinya dalam pembangunan juga telah berstandar. Jadi dengan teregistrasi, maka semuanya masalah tanggung jawab dan sebagainya akan muncul. Pengawasan akan berjalan baik,” ujarnya.
Muaranya, imbuh Sumarno, adalah rumah yang dibangun untuk masyarakat atau konsumen itu akan aman. Mengingat konsumen haruslah terlindungi. Nantinya, masyarakat mendapatkan apa yang seharusnya didapat sesuai standar.
Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Jateng, Arief Djatmiko menegaskan kembali pesan Sekda, agar pengembang perumahan memperhatikan lingkungan.
“Tadi Pak Sekda menyampaikan, kita juga harus memperhatikan lingkungan. Di Jateng sudah ada. Kalau soal cerita sampah misalnya, di Jateng sudah membuat surat edaran Gubernur, bagaimana mengelola sampah dari sumbernya. Jadi artinya, rumah-rumah yang dibangun developer, kita memberikan guidance (panduan) bagaimana membuat biopori,” ungkap Arief.
Ditambahkan, jika rumahnya mau diperluas dengan rumah yang ramah lingkungan, pihaknya juga telah menyertakan surat edaran tentang penggunaan faba, yakni bahan sisa pembakaran di Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU). Dengan demikian, sampah bisa dikelola melalui biopori, maupun dimanfaatkan untuk material pembangunan.
Dia berharap, registrasi dan sertifikasi pengembang membuat pengembang tidak hanya membangun atau menjual rumah, tapi mereka punya pengetahuan, seperti memilih lokasi yang baik, membangun yang baik, proses pembiayaan dan pembelian serta penjualan termasuk infrastruktur yang baik.
“Tentu saja proses itu tidak serta merta. Kita melakukan kegiatan bekerja sama dengan LSP REI (Lembaga Sertifikasi Profesi Real Estate Indonesia), salah satu LSP yang telah terakreditasi di BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi), sehingga sertifikatnya diakui secara nasional,” beber Arief.
Dengan demikian, tuturnya, jika Jawa Tengah sudah menyelenggarakan kegiatan SRP2, maka tahun depan pengembang bisa mulai melaksanakan pembangunan perumahan yang baik dan berkelanjutan.
Kategori : News
Editor : AAS
Posting Komentar