Penasehat Hukum ACP Desak Jaksa Agung Ingatkan Kejari Bengkulu Tengah Profesional Tangani Kasus Dugaan Korupsi

JAKARTA, suarapembaharuan.com - Penasehat Hukum PT. Asyisa Catur Persada (ACP), Dr. Ali Yusran Gea, meminta Jaksa Agung RI guna mengingatkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Tengah agar profesional dalam menangani kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait kredit macet yang melibatkan PT. Bank Tabungan Nasional (BTN) dan PT. Asyisa Catur Persada.



Kredit macet ini terjadi akibat bencana alam banjir dan pandemi Covid-19 yang menghambat penjualan perumahan. Menurut Ali Yusran, kondisi tersebut merupakan force majeur atau keadaan di luar kendali, sehingga debitur tidak dapat memenuhi kewajiban kredit.


Ali Yusran menegaskan bahwa hingga kini belum ada hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Bengkulu yang membuktikan adanya kerugian negara dalam kasus ini.


"Sampai sekarang, audit dari BPKP belum ada, jadi belum bisa dikatakan ada kerugian negara," ujar Ali di Jakarta, Sabtu (12/10) pagi.



Pihaknya juga telah melaporkan Kejaksaan Negeri Bengkulu Tengah kepada Komisi Kejaksaan RI dan Kejaksaan Agung terkait penanganan kasus ini. Ia berharap proses hukum berjalan secara adil dan tidak terburu-buru.


Selain itu, Ali Yusran meminta agar penilaian dari BPKP dan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bengkulu Tengah dilakukan secara transparan dan akuntabel untuk memastikan bahwa semua proses berjalan sesuai hukum.



"Penanganan kasus ini harus objektif dan profesional," tegasnya.


Ia menambahkan, kasus kredit macet ini lebih bersifat perdata, bukan pidana, sehingga pendekatan hukum yang diambil harus tepat. 


Kategori : News


Editor     : AHS

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama