JAKARTA, suarapembaharuan.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong (TTL) sebagai tersangka dugaan korupsi terkait impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Thomas Lembong. Ist |
Selain Tom lembong, Kejagung juga menetapkan status tersangka kepada Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia 2015-2016 berinisial CS.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Abdul Qohar mengatakan, penetapan tersangka karena memenuhi alat bukti karena yang bersangkutan telah melakukan tindak pidana korupsi, di mana pada era TTL menjabatvMenteri Perdagangan periode 2015-2016.
Abdul Qohar mengungkapkan, pada tahun 2015, berdasarkan rapat koordinasi antar kementerian, telah disimpulkan Indonesia mengalami surplus gula, sehingga tidak diperlukan impor gula. Akan tetapi di tahun yang sama, Menteri Perdagangan memberikan izin impor gula kristal mentah tersebut.
"Pemberian izin ini tidak melalui rapat koordinasi atau tanpa ada rekomendasi dari Kementerian Perindustrian," kata Abdul Qohar.
Kategori : News
Editor : RAS
Posting Komentar