Mantan Anggota DPRA Diduga Lakukan Kekerasan pada Anak SD, Tim Hotman 911 Aceh Dampingi Korban

JAKARTA, suarapembaharuan.com - Seorang Anak berusia tujuh tahun yang masih duduk di kelas 2 Sekolah Dasar (SD) IT Teuku Umar di Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat mengalami aksi kekerasan (tamparan) pada bagian pipi sebelah kanan bawah yang menyebabkan memar merah yang diduga dilakukan oleh oknum mantan anggota Dewan Kabupaten Aceh Barat pada Senin 23 September 2024 beberapa waktu lalu. 




Hal tersebut disampaikan oleh Joko Hadi Sucipto yaitu orang tua korban sendiri. Kejadian kekerasan tersebut dilakukan oleh MB yang merupakan wali murid dari seorang anak yang duduk di kelas 2 SD IT Teuku Umar tersebut berawal dari pertengkaran kecil yang melibatkan anaknya dengan anak pelaku (MB) di sekolah usai jam pembelajaran berlangsung.
 

Pelaku (MB) melerai dengan cara menampar korban sehingga menyebabkan korban mengalami  memar di pipi sebelah kanan bawah dan trauma secara psikis, hingga enggan kembali bersekolah 
sampai saat ini. 


“Secara fisik anak saya (korban) telah mengalami memar di pipi sebelah kanan bawah yang disebabkan oleh kekerasan yang tidak sesuai dengan prilaku orang dewasa yang notabene jauh dari  usia anak saya, dan secara mental anak saya sudah trauma yang mendalam sehingga tidak mau bersekolah,” ungkap Joko Hadi Sucpito (Orang Tua Korban), dalam keterangannya yang diterima Sabtu (5/10/2024).
  

Orang tua korban telah melakukan visum et repertum pada sore hari pada Rumah Sakit Umum Cut Nyak Dhien, Meulaboh. 


Pihak keluarga mengaku telah melapor kasus tersebut ke Polres Aceh Barat dengan memperlihatkan Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor: STTLP/118/IX/2024/SPKT/POLRES ACEH BARAT/POLDA ACEH, tertanggal 23 September 2024 pukul 16.15 WIB atas nama terlapor berinisial MB. 


Joko melaporkan pelaku (MB) atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 UU 35/2014. 



“Akibat dari perbuatan tersebut secara fisik dan mental korban sangat dirugikan dan keluarga tidak akan menempuh jalan damai” Ungkap Joko Hadi Sucpito (Orang Tua Korban). 


Sampai hari ini anak (korban) trauma belum mau kesekolah dan hanya dirumah aja, tekanan mental yang dialami oleh korban sampai dia juga tidak mau berinteraksi dengan teman-teman sebaya nya dan sering terlihat murung.


Pihak keluarga sudah menemui Tim Hotman 911 dan menandatangani Surat Kuasa atas kasus tersebut pada hari Selasa, 1 Oktober 2024. 


“Kami Tim Hotman 911 akan mengawal sampai tuntas kasus kekerasan yang dialami oleh anak, kita sangat konsen terhadap isu kekerasan terhadap anak. Kami menyayangkan kekerasan ini dilakukan oleh oknum Anggota Dewan yang terhormat, seharusnya ia menjadi contoh sebagai perwakilan Masyarakat agar kekerasan tidak terjadi apalagi korbannya adalah seorang anak,” ujar Putra Safriza (Ketua Tim Hotman 911 Aceh). 


Selanjutnya pada Hari Kamis, 9 Oktober 2024, Tim Hotman 911 telah mengunjungi Rumah keluarga Korban dan bertemu secara langsung dengan. Korba secara langsung terlihat sangat trauma dengan kejadian penamparan tersebut. Selanjutnya tim juga berkunjung ke Polres Aceh Barat guna silaturahmi dan ingin mengetahui sejauh mana sudah proses penyelidikan kasus ini. 


“Alhamdulillah kita apresiasikan kepada Pihak Polres Aceh Barat sudah konsen dalam menangani kasus ini dengan telah memanggil terlapor (MD) untuk diambil keterangannya dalam proses penyelidikan dan menunggu proses pemanggilan saksi-saksi lain untuk kasus ini. Kami harapkan proses penyelidikan dapat cepat selesai sehingga dapat dimulainya proses penyidikan untuk kasus kekerasan yang menimpa korban anak tersebut.” ujar Putra Safriza (Ketua Tim Hotman 911 Aceh). 


Tim Hotman juga telah melakukan Konferensi Pers dengan beberapa media di Meulaboh, Aceh Barat bertempat di Cafe Meuligoe Agam pada Tanggal 3 Oktober 2024 pukul 20.30 WIB.

  
“Kita harus mengawal kasus ini sampai tuntas. Kasus ini tidak terpengaruh oleh nuansa politik  
karena terlapor (MD) adalah Anggota DPR Aceh, dan karena terlapor (MD) anggota dewan yang terhormat lah kami rasa hal tersebut tidak pantas dilakukan apalagi terhadap anak yang masih berumur 7 tahun,” pungkas Putra Safriza (Ketua Tim Hotman 911 Aceh).



Kategori : News


Editor      : AHS

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama