Fasilitas Rumah Dinas Anggota DPR Dihapus

JAKARTA, suarapembaharuan.com - Anggota DPR RI periode 2024-2029 tidak akan mendapatkan fasilitas Rumah Jabatan Anggota (RJA). Sebagai gantinya, para anggota dewan akan mendapatkan uang tunjangan perumahan setiap bulannya dengan besaran tunjungan yang belum ditentukan. 


Sekjen DPR RI Indra Iskandar. Ist

Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar menjelaskan RJA yang berlokasi di Kalibata dan Ulujami tersebut akan dikembalikan ke negara dalam hal ini Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebagai pengelola barang.


”Berdasarkan hasil keputusan rapat konsultasi antara pimpinan DPR dengan fraksi-fraksi tanggal 24 September itu disepakati bahwa rumah dinas atau rumah jabatan DPR akan kita kembalikan kepada negara. DPR hanya sebagai pengguna barang,” kata Indra di Nusantara III, DPR RI, Senayan, Jakarta.


Indra menjelaskan, saat ini pihaknya sedang menyiapkan berbagai dokumen untuk disampaikan kepada Kemenkeu dan Kementerian Sekretariat Negara berkaitan dengan pengembalian aset-aset tersebut. 


Ia pun menjelaskan rumah dinas tersebut sudah tidak ekonomis sebagai sebuah hunian. Di samping sebagian besar itu kondisinya cukup parah, tapi juga ada anggota dewan yang memang dengan anggarannya sendiri juga memelihara. Sehingga ada juga yang kondisinya masih cukup baik. 


"Tetapi secara ekonomis memang rumah dinas tersebut kalau itu dipertahankan memang banyak sekali biaya pembiayaan yang harus dikeluarkan untuk sebuah rumah yang layak dihuni karena mengingat usianya,” terangnya.


Dijelaskannya, nantinya setelah rumah tersebut dikembalikan kepada negara, Kemenkeu akan melakukan pengecekan terkait aset di dalam rumah dinas tersebut sesuai dengan mekanisme yang ada. 


Menurut Indra, pertimbangan utama rumah dinas tersebut dikembalikan adalah pihaknya ingin lebih ekonomis dalam hal pengelolaan keuangan di dewan.


”Itu akan melakukan pengecekan aset-aset dulu. Rumah dinas itu walaupun rumahnya sudah rumah-rumah lama semua asetnya di dalam itu masih tercatat sebagai aset yang dibelanjakan oleh Sekretariat Jenderal. Dan, itu akan dilakukan oleh Kemenkeu, akan dikembalikan semua,” pungkasnya.


Keputusan ini telah tertuang secara resmi melalui Surat Sekretariat Jenderal DPR dengan nomor B/733/RT.01/09/2024 tanggal 25 September 2024. "Anggota DPR RI periode 2024-2029 akan diberikan tunjangan perumahan dan tidak diberikan fasilitas Rumah Jabatan Anggota (RJA)," demikian tulis surat tersebut.


Kategori : News


Editor      : ZHR

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama