Diduga Palsukan SK Bupati Halmahera Timur, Anak Usaha Harum Energy Tbk Dilaporkan ke Mabes Polri

JAKARTA, suarapembaharuan.com - Anak Usaha PT Harum Enegry Tbk, PT Position, dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri. Pasalnya, Perusahaan yang bergerak di bidang tambang nikel di Provinsi Maluku Utara itu diduga melakukan pemalsuan atau membuat dokumen yang sejatinya palsu menjadi seolah-olah asli. 



Tidak tanggung-tanggung, dokumen yang diduga dipalsukan tersebut adalah Surat Keputusan (SK) Bupati Halmahera Timur Nomor: 188.45/540-05/2010 tanggal 11 Januari 2010 tentang wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Position.  Akibat adanya dokumen yang diduga palsu tersebut, wilayah IUP PT Position menjadi tumpang tindih dengan wilayah IUP PT Wana Halmahera Barat Permai (WHBP) yang juga bergerak di bidang tambang nikel. 


Merasa dirugikan, PT Wana Halmahera Barat Permai (WHBP) melalui kuasa hukumnya M Mahfuz Abdullah melaporkan Direktur Utama PT Position ke Bareskrim Mabes Polri, Selasa (22/10/2024).



“Ya, kami baru saja membuat LP (Laporan Polisi) karena merugikan klien kami PT WHBP. Akibat pemalsuan SK Bupati tersebut, PT WHBP tidak bisa dimasukan dalam MODI (Minerba One Data Indonesia, Red), database pertambangan di Kementerian ESDM, karena seolah-olah terjadi tumpang tindih. Padahal jika sesuai SK Bupati yang asli, yaitu 8 titik koordinat maka sebenarnya tidak ada masalah,” jelas Bang Fuz, begitu pria berkacamata ini akrab disapa.


Laporan Polisi tersebut tercatat LP/B/379/2024/SPKT/Bareskrim POLRI dengan tanda terima Nomor STTL/379/X2024/Bareskrim Tanggal 22 Oktober 2024. Laporan tersebut diterima oleh Kepala Subbagian Penerimaan Laporan, Yudi Bintoro. Pihak terlapor adalah Direktur Utama PT. Position dengan inisial MS, Mantan Bupati Halmahera Timur WT dan Mantan Kepala Dinas Pertambangan Halmahera Timur NK. Mereka dilaporkan atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan/atau menempatkan keterangan palsu dalam akta otentik sebagaimana dimaksud Pasal 263 KUHP dan 266 KUHP.



Ditambahkan, jika merujuk pada SK Bupati Halmahera Timur yang asli, luas wilayah IUP PT Position 4.047 hektare dengan 8 titik kordinat. Namun, dalam dokumen yang disampaikan kepada Kementerian ESDM untuk kelengkapan syarat MODI berubah mejadi 68 titik koordinat. Sedangkan wilayah Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) PT WHBP yang berdasarkan SK Gubernur Maluku Utara Nomor: 502/2/DPMPTSP/IUP-OP.LB/X/2020  Tanggal 27 Oktober 2020, PT Wana Halmahera Barat Permai dengan luas areal 1.053,55 hektare.


“Mantan Bupati Halmahera Timur, Bapak Wehelmus Tahalele orang yang tanda tangannya tertera dalam SK itu, menegaskan dirinya tidak pernah membuat surat dengan jumlah 68 titik koordinat itu. Yang benar hanya 8 titik koordinat. Penegasan ini juga dibuatkan beliau dalam bentuk surat pernyataan yang disahkan oleh Notaris pada 18 Juli 2017. Beliau juga menyatakan siap dipanggil untuk memberikan keterangan. Hal itu ditegaskan beliau dalam laporan hasil pemeriksaan Ombudsman RI,” tegas Bang Fuz.


Penambahan titik koordinat dalam SK Bupati Halmahera Timur tersebut, membuat wilayah IUP PT WHPB seolah-olah berada di dalam wilayah IUP Position. 



“Akibatnya, sampai saat ini PT WHBP tak kunjung mendapatkan pendaftaran di MODI (Minerba One Data Indonesia, red) Kementerian EDSM. Padahal, sebelum ada penambahan 60 titik koordinat itu, PT WHBP sudah mendapatkan sertifikat Clear and Clean atau CnC Tahap 6 dari ESDM pada tahun 2012. Sedangkan PT Position mendapatkan CnC tahap 9 pada tahun 2013,” tegas orang dekat tokoh intelejen AM Hendropriyono ini.


Dikatakan, dugaan tindak pidana pemalsuan ini sebenarnya sudah pernah menjadi bahan pengaduan Masyarakat pada bulan Mei 2024 lalu. “Kesimpulan penyelidik, harus dibuatkan Laporan Polisi Model B. Nah, hari ini kami memenuhi hal itu, disertai dengan sejumlah bukti-bukti,” kata dia lagi.


Bang Fuz berharap, Mabes Polri bergerak cepat mengusut tindak pidana pemalsuan ini karena saat ini PT Position menjadi anak usaha Harum Energy Tbk setelah mengakuisisi 51 persen saham dengan nilai USD 80,325 juta atau setara dengan Rp1,1 triliun. Dan seperti rilis media yang disampaikan Harum Energy pada tahun 2021, untuk pembelian saham itu diduga menggunakan dana public. 


“Sekarang sahamnya sedang dikerjasamakan ke pihak asing, untuk mendapatkan dana lainnya. Agar public tidak membeli saham Perusahaan yang sedang dalam sengketa apalagi skandal pelanggaran hukum, kami berharap Otoritas Jasa Keuangan maupun otoritas Bursa Efek Indonesia mengambil Langkah serius dalam masalah ini,” pungkasnya.


Kategori : News


Editor      : AHS

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama