Bawaslu Catat 195 Kepala Desa Diduga Langgar Netralitas Pilkada 2024

JAKARTA, suarapembaharuan.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mencatat sebanyak 195 kasus dugaan pelanggaran netralitas kepala desa selama kampanye Pilkada 2024.


Ilustrasi

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengatakan 195 kasus itu tersebar di 25 provinsi yang sudah dilakukan sejak awal masa kampanye sampai 28 Oktober 2024.


"Sampai dengan tanggal 28 Oktober 2024 terdapat 195 kasus yang tersebar dj 25 provinsi dengan rincian, 59 temuan, 136 laporan, 130 diregister, 55 tidak diregister, belum diregister 10 perkara," papar Ketua Bawaslu RI.


Ia menyebutkan dari total 130 perkara yang diregister, ada 12 perkara merupakan tindak pidana pelanggaran pemilihan. Kemudian, sebanyak 97 kasus merupakan pelanggaran peraturan perundangan lainnya dan 42 kasus lainnya dinyatakan bukan pelanggaran.


"Dari 130 diregister itu, itu adalah pelanggaran netralitas kepala desa, sehingga agenda demokrasi elektoral tingkat lokal yang saat ini sedang berlangsung dapat terlaksana secara kompetitif, jujur, adil dan demokratis," ujar Ketua Bawaslu RI.


Ketua Bawaslu RI menjelaskan dalam Pasal 70 Ayat 1 UU Pilkada terdapat aturan bahwa dalam kampanye, pasangan calon dilarang melibatkan kepala desa atau lurah dan perangkat desa maupun perangkat kelurahan.


"Di sebutkan nih, anggota kepala desa dan kepala desa atau sebutan lain lurah di larang membuat keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon," tambah Ketua Bawaslu RI.


Oleh karena itu, Ketua Bawaslu RI mengimbau kepala desa maupun perangkat desa lainnya untuk menjaga netralitas selama masa kampanye Pilkada 2024.


Ia berharap imbauan itu bisa dipahami dan dilaksanakan oleh seluruh calon kepala daerah dan juga tim kampanye calon kepala daerah untuk tidak melibatkan kepala desa.


"Sehingga, agenda demokrasi elektoral tingkat lokal yang saat ini sedang berlangsung dapat terlaksana secara kompetitif, jujur, adil dan demokratis," ujar Ketua Bawaslu RI.


Kategori : News


Editor      : ZHR

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama