UNGARAN, suarapembaharuan.com – Para pelaku usaha mikro diimbau memiliki sertifikat halal, untuk produk yang dihasilkannya. Sehingga, dapat bersaing dan memperluas pemasaran.
Ist |
Hal itu ditegaskan Kepala Dinas Koperasi UKM Perindustrian Perdagangan (Diskumperindag) Kabupaten Semarang Heru Subroto, saat membuka pelatihan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) bagi 50 pelaku UMKM, di pendapa rumah dinas bupati setempat, Rabu (11/9/2024) siang. Menurutnya, pelatihan merupakan bentuk dukungan Pemkab Semarang meningkatkan mutu produk makanan dan minuman pelaku UMKM. Sehingga, usahanya dapat berkembang dan bahkan menembus pasar luar negeri.
“Tahun ini, kita memfasilitasi penerbitan sertifikat halal untuk 50 pelaku UMKM. Secara keseluruhan ada 350 pelaku UMKM yang sudah di fasilitasi,” terangnya.
Direktur Walisongo Halal Center (WHC) UIN Walisongo, Malikhatul Hidayah menjelaskan, seluruh produk makanan dan minuman disyaratkan untuk memiliki sertifikat halal. Berdasarkan PP Nomor 39 Tahun 2021, untuk produsen kelas menengah ke atas sudah harus memiliki sertifikat halal paling lambat 17 Oktober 2024. Sedangkan produsen kelas mikro atau rumah tangga, ditentukan 17 Oktober 2026.
“Sosialisasi terus dilakukan untuk menyasar sampai ke produsen dengan modal kecil, bahkan yang hanya Rp 1 juta,” jelas anggota Komite Fatwa Produk Halal Kemenag RI.
Selain melalui media sosial dan website, lanjutnya, sosialisasi juga melibatkan sedikitnya 5.600 petugas pendamping halal.
Peserta pelatihan, Anti Listiyani (47) berharap, usaha minuman kesehatan organik miliknya dapat berkembang, setelah memiliki sertifikat halal.
“Selama ini, sudah ada pembeli dari luar kota. Semoga semakin laris setelah dapat sertifikat halal,” kata warga Kalongan, Ungaran Timur.
Kategori : News
Editor : PAS
Posting Komentar