Kunjungan Paus Fransiskus Momentum Penyelesaian Masalah Pembangunan Resort Mewah Labuan Bajo

JAKARTA, suarapembaharuan.com - Labuan Bajo kembali menjadi sorotan dengan hadirnya TA'AKTANA, a Luxury Collection Resort & Spa, sebuah hotel dan resort mewah yang menawarkan pengalaman menginap tak terlupakan dan menyajikan pemandangan laut yang memukau dan menjadikannya tempat yang sempurna untuk menyaksikan keindahan alam bawah laut. Namun sayangnya pembangunan hotel dan resort tersebut ternyata memiliki persoalan yang cukup pelik.



Hotel dan resort mewah yang sudah mulai beroperasi sejak Mei 2024 tersebut ternyata diperkarakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan oleh PT Nusa Raya Cipta (NRC) selaku kontraktor utama pembangunan resort tersebut.


Dari pemberitaan beberapa media online lainnya, hotel dan resort mewah tersebut merupakan milik Konferensi Wali Gereja Indonesia (KWI) yang bermitra dengan Marriott International. Adapun dalam pembangunannya KWI menunjuk PT Fortuna Paradiso Optima (FPO), dan selanjutnya FPO menunjuk NRC sebagai kontraktor utama pembangunannya dengan nilai investasi triliunan rupiah.


Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Jakarta Selatan dengan nomor perkara 459/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL, ternyata NRC telah mengajukan gugatan terhadap FPO, Renaldus Iwan Sumarta, KWI dan PT Marriott International Indonesia.


Kuasa Hukum PT NRC, Ferry Ricardo & Partners Law Firm menjelaskan bahwa gugatan diajukan bukan untuk isi dan pelaksanaan Perjanjian Kerjasamanya, melainkan karena adanya perbuatan melawan hukum yang telah dilakukan oleh FPO dan Renaldus Iwan Sumarta kepada NRC, antara lain mengintimidasi dan menekan NRC untuk melakukan pekerjaan-pekerjaan tambahan di luar perjanjian pokok, dengan standar dan permintaan FPO yang tidak realistis dan tanpa adanya kontrak/SI. 


Selain itu FPO tidak membayar  pekerjaan-pekerjaan tambahan yang telah selesai dikerjakan oleh NRC, dan justru malah mengenakan denda/penalty dalam jumlah yang tidak wajar kepada NRC.


Pihak NRC juga menyatakan harapannya agar gugatan ini dapat menjadi perhatian dari KWI sebagai pemilik hotel dan resort tersebut, dan KWI bersedia memediasi permasalahan antara NRC dan FPO tersebut mengingat KWI sebagai lembaga keagamaan sudah seyogyanya menjembatani permasalahan yang terjadi, apalagi permasalahan ini terkait dengan pembangunan hotel dan resort milik KWI.


“Kami harapkan, dengan kedatangan dan kesederhanaan Paus Fransiskus di Indonesia dapat memberikan inspirasi dan juga momentum bagi KWI untuk bersedia memediasi dan menyelesaikan persoalan ini dengan baik,” demikian pungkas Kuasa Hukum NRC.


Kategori : News


Editor      : AHS

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama