REMBANG, suarapembaharuan.com – Ritual Sedekah Bumi Sekararumanan telah terdaftar sebagai Kekayaan Intelektual Komunal (KIK). Hal itu dibuktikan dengan pencatatan inventarisasi kekayaan intelektual komunal ekspresi budaya tradisional, pada 24 Juli 2024 oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI.
Ist |
Anggota Komunitas Dusun Sekararumanan Ahdiat Galih Setyanugraha menjelaskan, langkah tersebut merupakan implementasi dari prinsip inklusifitas sebagai kabupaten kreatif, dengan melibatkan berbagai aktor dari akademisi, pemerintah, komunitas, dan media.
“Kami berharap, upaya yang dilakukan hari ini bisa terus berkembang dan berkelanjutan,” ungkap Ahdiat.
Sementara itu, akademisi Institut Seni Indonesia Surakarta Anang Pratama Widiarsa menekankan, pentingnya kolaborasi antara perguruan tinggi, pemerintah daerah, dan komunitas dalam memajukan kebudayaan melalui riset dan pencatatan ekspresi budaya tradisional.
“Melalui pencatatan ini, diharapkan dapat memberikan perlindungan secara defensif dan inklusif, serta menghadirkan rasa keadilan, manfaat, dan kepastian hukum,” ujar Anang.
Ia menambahkan, pencatatan ini juga dapat memperkuat identitas budaya dan sosial masyarakat, serta menjadi daya tarik pariwisata yang berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi.
Akademisi Institut Seni Budaya Indonesia Bandung, Dr Yanti Heriyawati berharap, kolaborasi tersebut dapat terus diperkuat dengan program-program pengembangan yang signifikan, untuk kemajuan kebudayaan dalam konteks transformatif.
“Proses ini semoga menjadi harapan bersama dalam menguatkan identitas budaya dan sosial masyarakat,” kata Yanti.
Bupati Rembang melalui Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Mutaqqin, menyambut baik upaya pendaftaran Kekayaan Intelektual Komunal tersebut. Terlebih, Dusun Sekararumanan telah ditetapkan sebagai Desa Pemajuan Kebudayaan Tahun 2024 oleh Kemendikbud Ristek RI.
Menurutnya, pendaftaran Sedekah Bumi Sekararumanan sebagai Kekayaan Intelektual Komunal ini merupakan salah satu bentuk perlindungan hukum, yang diatur oleh pemerintah. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2015 tentang Kekayaan Intelektual Komunal, ekspresi budaya tradisional seperti ini diakui sebagai bagian dari kekayaan intelektual yang perlu dilindungi dan dilestarikan.
“Langkah ini menjadi bukti nyata bagaimana budaya tradisional dapat dijaga dan diwariskan kepada generasi mendatang, sekaligus memberikan dampak positif bagi pengembangan ekonomi dan pariwisata lokal,” jelasnya.
Kategori : News
Editor : AAS
Posting Komentar