Putusan MK Soal Pilkada Perkuat Demokrasi Berbasis Partisipasi

MEDAN, suarapembaharuan.com - Putusan Mahkamah Konstitusi No 60 yang dibacakan pada 20 Agustus 2024 mengejutkan banyak pihak dan menimbulkan pendapat beragam dari berbagai kalangan.


Dr Janpatar Simamora SH MH (Ist)

Dekan Fakultas Hukum Universitas HKBP Nommensen Medan, Dr. Janpatar Simamora, SH, MH mengatakan bahwa putusan MK kali ini semakin meneguhkan upaya penguatan kedaulatan rakyat dengan mengakomodir partisipasi pemilih secara menyeluruh.


"Saya kira putusan ini harus diapresiasi karena semakin meneguhkan demokrasi berbasis partisipasi. Dominasi parpol besar akan berkurang dengan sendirinya karena seluruh suara sah dapat dijadikan dasar perhitungan sebagai syarat pencalonan kepala daerah." tegas pakar hukum tata negara ini.


Sebagaimana diketahui bahwa Mahkamah Konstitusi memutuskan ambang batas pencalonan kepala daerah tidak lagi berpedoman pad syarat sebesar 25 persen perolehan suara partai politik atau gabungan partai politik hasil pemilihan legislatif (Pileg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) atau 20 persen kursi DPRD. Penurunan ambang batas itu tertuang dalam putusan MK nomor 60/PUU-XXII/2024 yang dibacakan di Gedung MK pada Selasa, 20 Agustus 2024.


MK memutuskan ambang batas pilkada akan ditentukan perolehan suara sah partai politik atau gabungan partai politik yang dikaitkan dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 di masing-masing daerah. Ada empat klasifikasi besaran suara sah yang ditetapkan MK, yaitu 10 persen; 8,5 persen; 7,5 persen; dan 6,5 persen sesuai dengan besaran DPT di daerah terkait.


"Penurunan ambang batas syarat pencalonan dalam pilkada juga membuat pilkada semakin demokratis, karena akan semakin terbuka peluang munculnya calon yang lebih banyak sebagai alternatif pilihan dalam perhelatan demokrasi lokal" lanjut doktor hukum lulusan Universitas Padjadjaran ini.


Dr. Janpatar Simamora menegaskan agar penyelenggara pemili, yaitu KPU agar segera melakukan konsultasi dgn DPR dan pemerintah untuk menindaklanjuti putusan dimaksud. Terlebih mengingat jadwal pendaftaran sudah tinggal hitungan hari.


"Kita harapkan agar KPU segera melakukan konsultasi dgn DPR dan pemerintah sebelum merumuskan PKPU terkait pilkada. KPU harus bergerak cepat dan jangan turut larut dalam perdebatan serta dinamika poitik yang berkembang. Dengan demikian, tahapan demi tahapan dapat berjalan baik demi terwujudnya demokrasi yang lebih mumpuni di tanah air" pungkasnya.


"Apapun putusan MK pasti ada plus minusnya. Begitu juga putusan no 60. Mungkin banyak juga yang merasa kecewa, terlebih pihak-pihak yang sudah berupaya memborong parpol untuk pilkada. Namun hal demikian harus dimaknai sebagai dinamika demokrasi yang harus dihadapi" tutupnya.


Kategori : News


Editor      : AHS

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama