MEDAN, suarapembaharuan.com - Pj Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Agus Fatoni meluncurkan dua Gerakan Serentak untuk melindungi pekerja rentan.
Ist |
Gerakan tersebut adalah Gerakan Perlindungan Tenaga Rentan Serentak se-Sumut dan Gerakan Gotong Royong Lindungi Pekerja Rentan melalui program Sejahterakan Pekerja Sekitar Anda (SERTAKAN) se-Sumut.
Gerakan Serentak ini dicanangkan Pj Gubernur Sumut Agus Fatoni untuk mengajak seluruh pihak. Mulai dari pemegang kebijakan hingga pihak swasta dalam melindungi pekerja rentan melalui pemberian jaminan sosial.
Menurutnya, perlindungan tenaga kerja merupakan hal yang sangat penting bagi para pekerja.
“Tenaga rentan ini yang tidak ngantor atau mendapat gaji bulanan, mereka ini sebagian masuk ke dalam kategori miskin. Jika tenaga kerja rentan yang notabene kepala keluarga meninggal keluarganya bisa tambah miskin. Inilah peran kita untuk memastikan masyarakat miskin berkurang,” kata Fatoni.
Ia mengatakan itu pada peluncuran Gerakan Melindungi Tenaga Kerja Rentan di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur, Medan, Sumut.
Fatoni mengatakan, dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan maka para tenaga kerja rentan seperti petani, nelayan, buruh harian lepas, tukang becak dan lainnya akan memperoleh santunan minimal Rp42 juta hingga Rp1 miliar jika meninggal dunia.
Bahkan, bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki anak sedang bersekolah maka pendidikannya akan dibiayai hingga selesai.
“Di Sulawesi Utara, saya juga mencanangkan gerakan ini untuk tenaga kerja rentan seperti marbot masjid dan pekerja-pekerja tempat ibadah lain. Seperti gereja dan lainnya, itu juga kita santuni,” ucap Fatoni.
Fatoni juga mencanangkan gerakan tersebut di Sumatera Selatan. Dia berharap Gerakan Serentak serupa dapat direplikasi di provinsi lain.
Pada tahun 2024, Pemprov Sumut menggelontorkan anggaran sebesar Rp10 miliar untuk memberikan perlindungan dalam bentuk jaminan sosial bagi sekitar 50 ribu pekerja rentan.
Sementara itu, Anggota DPRD Sumut Hendro mengapresiasi Pemprov Sumut yang telah bekerja bersama DRPD Sumut dalam meningkatkan kesejahteraan pekerja, khususnya pekerja rentan.
Menurutnya, perlindungan pekerja rentan merupakan implementasi sila kelima.
Sebagaimana diketahui, pada tahun 2022 lalu Pemprov Sumut telah melindungi 10 ribu pekerja rentan dengan memberikan jaminan sosial.
Jumlah tersebut naik pada tahun 2023 menjadi 41 ribu pekerja rentan hingga saat ini menjadi 50 ribu pekerja rentan yang jaminan sosialnya ditanggung oleh Pemprov Sumut.
“Perlindungan ini salah satu elemen penting untuk mencegah pekerja rentan masuk ke kemiskinan ekstrem. Jadi baik Pemprov dan DPRD kita akan terus support ke depan, kita hadir untuk para pekerja informal, sehingga mereka merasakan dampak hadirnya Pemprov Sumut,” ujar Hendro.
Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Zainudin juga mengapresiasi inisiasi Pj Gubernur Sumut tersebut. Dia berharap melalui gerakan tersebut dapat menjadi inspirasi bagi provinsi lain.
“Gerakan ini akan terus kita tularkan ke banyak provinsi dan kabupaten/kota di Indonesia, dengan gerakan Gotong Royong ini juga. Semoga kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Sumut juga semakin meningkat,” kata Zainudin.
Pada kesempatan itu, Pj Gubernur Sumut Agus Fatoni juga menyerahkan penghargaan kepada Kota Medan, Kabupaten Simalungun, Langkat dan Kota Sibolga, atas paritispasi aktifnya dalam perlindungan pekerja rentan di wilayahnya.
Ia juga menyerahkan Kartu BPJS ketenagakerjaan secara simbolis pada perwakilan pekerja rentan.
Turut hadir dalam kesempatan itu, di antaranya Pangdam I/Bukit Barisan Mochamad Hasan, Danlanud Soewondo Ucok Enrico Hutajulu, para Bupati/Walikota, dan Kepala Dinas Ketenagakerjaan Sumut Ismael Sinaga.
Kategori : News
Editor : RAS
Posting Komentar