JAKARTA, suarapembaharuan.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai harus menindaklanjuti pelaporan terhadap Yamitema Laoly atas dugaan dugaan monopoli bisnis di dalam lembaga pemasyarakatan (lapas). Sebab, hal itu merupakan perintah Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
"Pertama, kasus ini merupakan kasus yang kerap terjadi pada proses pengadaan sehingga diatur dalam delik khusus pada UU Tipikor," kata Ketua IM57+ Institute M Praswad Nugraha melalui keterangan tertulis, Minggu, 4 Agustus 2024.
Praswad menjelaskan Pasal 12 huruf i UU Tipikor mengatur mengenai pengadaan yang mempunyai konflik kepentingan. Baik itu dilakukan oleh anggota keluarga maupun tidak.
"Pasal 12 huruf i UU Tipikor mengatur mengenai pengadaan yang mempunyai konflik kepentingan baik dengan ikut langsung maupun tidak langsung melalui keluarga atau pihak lainnya. Seharusnya KPK dapat menindaklanjutinya," ungkap dia.
Praswad menyebut konflik kepentingan dinilai memiliki urgensi serius di Indonesia. Dibutuhkan penanganan yang komprehensip dan tidak penuh konflik kepentingan dalam penyelesaiannya sehingga tercipta penegakan hukum independen.
"Hal tersebut melingkupi pula independensi penanganan penegakan hukum yang tidak bargain politik. Tanpa adanya hal tersebut maka kasus dugaan anak Lasona Laoly dan lainnya tidak dapat tertangani secara baik," ujar dia.
Kategori : News
Editor : AHS
Posting Komentar