Komunitas Anti Korupsi Desak KPK Tuntaskan Kasus Dugaan Monopoli Bisnis Anak Yasonna Laoly

JAKARTA, suarapembaharuan.com - Komunitas Anti Korupsi melakukan aksi penyampaian pendapat di depan Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (5/8/2024) siang.



Mereka menuntut KPK untuk segera menuntaskan kasus dugaan monopoli bisnis di dalam lembaga pemasyarakatan (lapas) yang dilakukan oleh Yamitema Laoly, putra dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly.


"Bahwa peresolan ini telah dikeluhkan masyarakat, tapi lembaga-lembaga hukum menutup mata. Apakah karena dia anak menteri sehingga tidak terjerat hukum?" kata Ketua Komunitas Anti Korupsi Mato Mony saat berorasi.



Lantas, Komunitas Anti Korupsi juga menanyakanan sudah sejauh mana KPK memproses laporan dugaan monopoli bisnis tersebut. Sebab, KPK belum memberi tahu kepada publik sejauh mana laporan itu diproses.


"Ini lah yang kami takutkan kawan-kawan. Kami hanya menepis asumsi masyarakat, agar hukum tidak tumpul ke atas tajam ke bawah," ujar Mato.



"Bahwa persoalan inu mungkin saja KPK telah mengetahui tapi pertanyaannya sampai di mana gerak KPK dalam mengusut money politic anak menteri ini kawan-kawan?" tambahnya.


Selain itu, mereka juga berharap KPK segera mengusut adanya dugaan nepotisme yang dilakukan Yasonna. Sebab, pengadaan di lapas selalu dimenangkan oleh Yamitema melalui Yayasan Jeera Foundation.



"Kami menduga proyek-proyek kementerian yang ada di Kementrian Hukum dan HAM di kendalikan oleh anak Yasona Laoly. Hal ini tentunya bisa termasuk dalam nepotisme. Maka harapan kami KPK segera melakukan penyelidikan dan investigasi secara mendalam," tegas Mato.

 

Sebelumnya, eks penyidik KPK Yudi Purnomo juga mendesak agar lembaga antirasuah itu mengumumkan ke publik proses apa saja yang telah dilakukan terhadap laporan kasus tersebut.


"Tentu KPK harus menjelaskan kepada publik selain tentu saja kepada pelapor terkait sampai sejauh mana laporan yang dilakukan oleh masyarakat tersebut sudah sampai tahap apa," kata Yudi.



"Apakah masih diverifikasi dan validasi atau memang tidak ditemukan bukti permulaan untuk kemudian ditindaklanjuti ke tahap selanjutnya, yaitu penyelidikan atau seperti apa," sambungnya.


Yudi berujar, penyampaian tahap pelaporan kepada publik sangatlah penting. Sebab, hal itu merupakan bagian dari transparansi KPK.


"Karena yang penting bagi publik adalah siapa pun bisa melapor tetapi yang penting atas pelaporan tersebut ya KPK harus transparan terkait pelaporan tersebut," tandas dia.


Kategori : News


Editor      : AHS

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama